Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Paman Banting Keponakan Curi Uang Nenek Rp50 Ribu, Disuruh Ortu Korban Nasihati Malah Aniaya

Seorang paman banting keponakan sendiri. Disuruh orangtua korban untuk menasihati justru berakhir menganiaya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Timur/Samsul Bahri dan X.com/KutaReal_X
Seorang paman banting keponakan sendiri. Disuruh orangtua korban untuk menasihati justru berakhir menganiaya. 

“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri setelah istrinya meninggalkan rumah pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah kota pinrang,” ungkap dia, dikutip dari polrespinrang.com.

AKBP Andiko melanjutkan, Sandi sempat menelpon sang istri.

Ia meminta agar istrinya kembali pulang dan bertemu dengan bayinya.

Namun karena tidak diangkat, membuat Sandi terbakar emosi.

Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.

Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.

Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.

Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.

Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.

"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.

Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.

"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved