Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasien BPJS Syok Belum Sembuh Tapi Disuruh Pulang, Rumah Sakit Alasan Klaimnya Sudah Rp11 Juta

Rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Timur.com - Tribun Bali
Pasien BPJS belum sembuh tapi disuruh pulang 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pasien BPJS penderita kanker payudara bernama Irmawati dikabarkan mendapat pelayanan kurang menyenangkan.

Pasalnya Irmawati dipulangkan oleh pihak rumah sakit ke rumah padahal dirinya belum sembuh.

Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan di RS selama sepekan.

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan. 

"Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah," kata Rahma, Rabu (11/9/2024).

"Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian," sambungnya.

Alasan rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta.

Padahal sang pasien masih membutuhkan pelayanan dan dikhawatirkan semakin kritis.

"Itu kan kondisinya tidak memungkinkan untuk dipulangkan karena kondisinya lemah sekali dan otomatis sudah tidak mendapat pelayanan sama sekali," jelas Rahma.

Saat itu, kata Rahma, pihak keluarga hendak merujuk Irmawati ke RS Bhayangkara Makassar.

Namun status pasien telah berubah menjadi pasien dipulangkan.

Alhasil Irmawati harus kembali ke rumah dan menunggu waktu tiga hari ke depan.

"Sabtu disuruh pulang, berarti kembali hari Selasa tiga hari kemudian (di RSUD Lanto)," ucapnya.

Baca juga: Nasib Pemulung Korban Tabrak Lari NMax hingga Videonya Viral, Warga Sebut Kritis: Tak Punya BPJS

Singkat cerita, pada Selasa (10/9/2024), Irmawati kembali dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang sesuai anjuran pihak rumah sakit.

Setibanya, pihak rumah sakit mengaku bahwa status Irmawati baru tercatat sebagai pasien dipulangkan dan bukan pasien baru.

"Kalau hari Selasa baru terhitung status dipulangkan, lantas waktu hari Sabtu itu statusnya apa waktu kami minta dipulangkan?" kata Rahma dengan nada kesal kepada Tribun Timur.

"Kenapa memang itu tiga hari nusuruh pulang? Kenapa memang itu tiga hari sebelumnya tidak ada tindakanmi, pemberitahuan?" tambahnya.

Atas pelayanan kurang menyenangkan tersebut, Rahma lantas menghubungi Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.

Irmawati akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (10/9/2024) malam, atas instruksi Junaedi Bakri.

"Alhamdulillah, betul Pak Pj Bupati sudah buktikan."

"Dan Irmawati sudah dirujukmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutup Rahma.

RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Tribun-Timur.com)

Sebagai informasi, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri memang kerap mengingatkan petugas kesehatan untuk mendahulukan pelayanan dibandingkan pengurusan administrasi bagi pasien.

Seperti yang pernah dilontarkan Junaedi dalam acara pembukaan MTQ di depan kantor Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, 22 Maret 2024 lalu.

"Saya sampaikan kepada Kepala Puskesmas, kepala rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan, kalau ada keluarga atau warga masyarakat di Jeneponto yang sakit, tolong dilayani dengan cepat."

"Layani saja dulu, jangan dulu tanya KTP, KK, BPJS, itu persoalan belakangan," kata Junaedi Bakri yang diringi tepuk tangan masyarakat.

Baca juga: Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?

Sebelumnya, video adu argumen seorang pria yang istrinya sakit kista dengan seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), viral di media sosial X (Twitter) dan Instagram.

Pria tersebut memprotes layanan IGD yang tidak dapat melayani istrinya yang disebut terinfeksi kista untuk mendapatkan pelayanan cepat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menurut penjelasan dokter, kondisi sang istri tidak memenuhi syarat kedaruratan IGD.

Sehingga istrinya hanya diberi pengobatan anti nyeri untuk pertolongan pertama.

Video perdebatan tersebut pun ramai setelah diunggah oleh akun @info_********** di Instagram pada Selasa (13/8/2024).

"Untuk tahu ada apa-apa butuh pemeriksaan lebih lanjut. Ada USG, sistem abdomen dan bapak harus ambil rujukan. IGD itu unit gawat darurat untuk kondisi mengancam nyawa," jelas dokter dalam video.

Hingga Rabu (14/8/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 300.000 kali, disukai 5.783 akun, dan menuai 2.329 komentar dari netizen.

Lantas seperti apa syarat pasien bisa mendapat layanan IGD, apakah kista tidak termasuk?

Video perdebatan pria pendamping pasien BPJS dan dokter (Instagram/info_**********)
Video perdebatan pria pendamping pasien BPJS dan dokter (Instagram/info_**********)

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pasien BPJS bisa mendapatkan pelayanan IGD.

Yakni ketika memenuhi ketentuan kondisi gawat darurat.

Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Merujuk pada Permen tersebut, berikut kriteria kegawatdaruratan:

Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan

Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

Adannya penurunan kesadaran

Adannya gangguan hemodinamik

Memerlukan tindakan segera

Namun pemeriksaan dokter tetap diperlukan untuk menentukan apakah kondisi pasien perlu penanganan cepat.

"Yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk mengalami gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu.

Apabila dari hasil pemeriksaan pasien tidak termasuk kriteria kegawatdaruratan, lanjut Rizzky, maka perlu membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan perawatan di IGD.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved