Viral Nasional
Pernikahan Soekarno dan Siti Oetari Disebut 'Kawin Gantung', 2 Tahun-Cerai, Ada Masalah Sejak Akad
Alasan Soekarno nikahi Siti Oetari lalu menceraikannya 2 tahun kemudian. Masalah sejak akad nikah terkuak. 'Kawin Gantung'.
TRIBUNJATIM.COM - Siti Oetari, nenek Maia Estianty diketahui merupakan istri kedua dari Presiden Pertama RI, Soekarno.
Diketahui, Siti Oetari menikah dengan Soekarno saat usianya 16 tahun.
Dua tahun setelahnya, Siti Oetari menjadi janda karena diceraikan oleh Soekarno.
Selama pernikahan, Soekarno pun mengaku tak pernah menyentuh Siti Oetari.
Apa alasan Soekarno menikah dan dalam waktu singkat menceraikan Siti Oetari pun menjadi sorotan.
Berikut selengkapnya tentang kisah Siti Oetari.
Baca juga: 7 Presiden Indonesia dan Julukannya, Soekarno Bapak Proklamator Hingga Jokowi Bapak Infrastruktur
Pada tahun 1921, Siti Oetari, yang baru berusia 16 tahun, menikah dengan Soekarno, murid ayahnya, HOS Tjokroaminoto, yang pada waktu itu berusia 20 tahun.
Pernikahan mereka berlangsung di rumah HOS Tjokroaminoto di Surabaya dengan sederhana, tanpa banyak persiapan.
Pernikahan ini didorong oleh simpati Soekarno terhadap Suharsikin, ibu Siti Oetari, yang sedang sakit parah.
Selama akad nikah, terjadi ketegangan karena penghulu meminta Soekarno mengganti jas dan dasinya, yang dianggap tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan Islam saat itu.
Soekarno marah, membentak penghulu, dan bahkan mengancam akan membatalkan pernikahan.
Tak lama setelah pernikahan, Suharsikin meninggal dunia, dan Soekarno mulai merasa tidak cocok dengan Siti Oetari yang dianggapnya masih kekanak-kanakan.
Pernikahan mereka, yang sempat dijuluki "kawin gantung," tidak diwarnai dengan bulan madu dan Soekarno lebih banyak terlibat dalam aktivitas politiknya serta mengikuti Tjokroaminoto.
Dalam otobiografinya, Soekarno menyebutkan bahwa ia tidak pernah "menyentuh" Siti Oetari.
Segera setelah itu, Soekarno meninggalkan Surabaya untuk melanjutkan pendidikan di THS, Bandung.
| 5 Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan di Indonesia, Jemaah Berhak Dapat 2 Hal |
|
|---|
| Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, ini Cara Mengecek |
|
|---|
| Tunjangan Guru Honorer Terbaru Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026, Ditransfer ke Rekening |
|
|---|
| Dampak Bagi Indonesia usai Disanksi IOC karena Tolak Atlet Israel, ini Respons Menpora Erick Thohir |
|
|---|
| Kisah Gus Dur Disanjung Lalu Dilengserkan MPR, Kini Mensos Usulkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Siti-Oetari-dan-Soekarno-fht6yu67.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.