Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rumah dan Tanah Warga Tulungagung ini Dieksekusi Meski Pegang Sertifikat Sah, Begini Penyebabnya

Proses eksekusi rumah Jihamam di Dusun Krajan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel berlangsung dalam suasana panas, Kamis (12/9/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Jihamam berusaha menghalangi petugas eksekusi yang akan mendobrak pintu rumahnya di Tulungagung, Kamis (12/9/2024) 

Polisi lalu mengamankan Jihamam hingga akhirnya pintu utama bisa dibuka paksa.

Petugas kepolisian mengawal petugas PN masuk ke rumah, diikuti para tukang.

Mereka lalu merusak gembok untuk membuka pintu harmonika di bagian depan rumah Jihamam.

Para tukang lalu mengeluarkan satu per satu barang dari dalam rumah menuju sebuah truk.

Sementara petugas dari PN Tulungagung mendata setiap benda yang diangkut oleh para tukang.

Eksekusi ini diiringi teriakan histeris keluarga Jihamam.

Penasihat Hukum Jihamam, Fayakun SH, mengatakan kliennya sebagai korban ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Jihamam tetap sebagai pemilik sah jika sertifikat hak milik belum dibatalkan.

Baca juga: Damkar Tulungagung Berjibaku Menyekat Kebakaran Hutan yang Mendekat ke Permukiman Warga

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan risalah lelang. Padahal seharusnya risalah lelang itu dipakai untuk gugatan membatalkan sertifikat yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelas Fayakun.

Sebelumnya Jihamam mendapatkan rumah ini dengan membeli dari pemilik lama yang bernama Tarwiyah.

Dari proses jual beli ini lalu dia mengurus bukti kepemilikan hingga terbit sertifikat atas namanya.

Masih menurut Fayakun, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat jika tanah itu bermasalah, seperti menjadi agunan di bank.

Belakangan pemohon menggugat dan pengadilan menyatakan jual beli yang dilakukan Jihamam tidak mempunya kekuatan hukum.

Meski demikian, muara dari bukti kepemilikan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh bernama BPN.

Karena BPN adalah lembaga negara, seharusnya sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan lebih dulu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak bisa sertifikat dibatalkan berdasarkan risalah lelang atau putusan pengadilan. Klien kami juga tidak keberatan jika memang sertifikatnya sudah dibatalkan,” tegasnya.

Fayakun juga menyatakan, Jihamam adalah pembeli yang beritikat baik.

Sebagai buktinya, tanah yang dibelinya dibuatkan sertifikat kepemilikan dan ditempati.

Pembeli yang beritikat baik seharusnya dilindungi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved