Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Masuk Verifikasi Tahap 2, Berkas Bakal Paslon di Pilkada Jember 2024 Telah Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pendaftaran Bakal Paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 dinyatakan telah penuhi syarat

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ketua KPU Jember Dessi Angraeni saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat.

Ketua KPU Jember Dessi Angraeni mengatakan verifikasi tahap dua milik Paslon Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Masing-masing dokumen kandidat ini telah memenuhi syarat.

"Masing-masing pasangan calon untuk dokumen persyaratan adminstrasi calon maupun pencalonan. Keduanya telah memenuhi syarat," ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Dengar Dering Ponsel Tak Kunjung Diangkat, Security Lippo Plaza Jember Kaget Temukan Jasad Wanita

Menurutnya, hasil verifikasi perbaikan administrasi masing-masing-masing kandidat akan dilakukan uji publik. Supaya masyarakat juga bisa menilai persyaratan dokumen milik bakal kandidat Pilkada Jember 2024.

"Agar ada tanggapan dari masyarakat. Sehingga warga bisa menyampaikan informasi yang mungkin bisa berpengaruh terhadap proses adminstrasi yang kami sampaikan. Sebelum kami lakukan penetapan," urai Dessi.

Dessi menjelaskan masyarakat dapat menyanggah dokumen yang disiarkan KPU Jember. Bila mereka menemukan bekas kandidat Paslon tidak sesuai.

"Mungkin ada kandidat yang pernah dipidana, tetapi kami nyatakan tidak pernah dipidana itu masyarakat bisa menyanggah," ulasnya.

Baca juga: Ismail Nelangsa Jauh-jauh dari NTT Cinta Ditolak Gadis Jember, Nangis Pamit Pulang ke Keluarga Pacar

Selain itu, kata Dessi, publik juga bisa menilai berkas lain milik Bakal Paslon Pilkada Jember 2024. Seperti ijasah dan dokumen lainnya.

"Termasuk data LHKPN (Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara), termasuk riwayat pendidikan dan masih banyak lainnya," paparnya.

Masukan dari masyarakat inilah, kata Dessi, yang akan dijadikan pertimbangan KPU Jember sebelum para pendaftar ini ditetapkan sebagai Paslon tetap Pilkada 2024.

"Penerapan pasangan calon ini akan kami lakukan pada 22 September 2024. Serta dilanjutkan nanti pengundian nomor urut," ulasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved