Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Tahapan Tanggapan Masyarakat Dimulai, KPU Jombang Ajak Publik Berikan Masukan untuk 2 Bakal Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang buka tanggapan masyarakat untik Kedua Pasangan Calon (Paslon) bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jombang

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Kantor KPU Jombang, Jumat (6/9/2024) dalam artikel berjudul 'Tahapan Tanggapan Masyarakat Dimulai, KPU Jombang Ajak Publik Berikan Masukan untuk 2 Bakal Paslon' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kedua Pasangan Calon (Paslon) bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jombang dinyatakan memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang buka tanggapan masyarakat. 

KPU Jombang mulai membuka tahapan tanggapan masyarakat untuk kedua Paslon bakal cabup dan cawabup Kabupaten Jombang setelah keduanya dinyatakan memenuhi syarat. 

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat yang sudah dibuka sejak tanggal 15 September sampai 18 September 2024. 

Tahapan tersebut juga sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024. Sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan. 

Baca juga: Hasil Tes Kesehatan dan Verifikasi Administrasi Berkas Dua Paslon Pilkada Jombang 2024

"Tahapan selanjutnya yaitu tanggapan masyarakat. Di tahapan ini masyarakat bisa menyampaikan hal terutama yang berkaitan dengan persyaratan calon secara tertulis," ucapnya saat dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi pada Senin (16/9/2024). 

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan terkait bukti identitas diri dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan. 

Nantinya, akan ada formulir yang diisi oleh masyarakat saat memberikan tanggapan ataupun masukan kepada pasangannya cabup maupun cawabup ini. Sehingga laporan akan dianggap sesuai dengan  SOP dan dapat diterima

Pihak KPU Jombang juga menjelaskan jika dari hasil penelitian pihaknya, keempat calon sudah dinyatakan bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.

"Dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, keempatnya juga dinyatakan sudah memenuhi syarat. Tapi nanti jika ada masyarakat menilai ada yang tidak sesuai bisa langsung menyampaikan masukannya," ungkapnya

Baca juga: KPU Jombang Pilih Hari Jumat Umumkan Hasil Tes Pemeriksaan Kesehatan 2 Paslon Pilkada

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved