Temannya Curiga Remaja ini Tiba-tiba Punya Uang Beli iPhone untuk Pacar, Ternyata Curi Uang Tetangga
Remaja nekat mencuri uang tetangganya demi bisa beli iPhone untuk pacar. Diketahui setelah mencuri uang tetangganya itu, remaja ini kerap pamer
TRIBUNJATIM.COM - Seorang remaja nekat mencuri uang tetangganya demi bisa beli iPhone untuk pacar.
Diketahui setelah mencuri uang tetangganya itu, remaja ini kerap pamer ke banyak orang kalau ia bisa membeli ponsel iPhone.
Namun aksi pamernya itu justru membuat kasusnya itu terkuak.
Remaja berinisial JA (17) itu akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Harga iPhone Terbaru di iBox Turun Harga, ada iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14 Hingga iPhone 15
Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.
"Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.
Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11.
Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.
Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama.
Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya," kata Aldinan.
JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah temannya.
"Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya," ungkap Aldinan.
Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri," kata Aldinan.
Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya.
Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.
JA hanya dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia
Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.
JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kasus pencurian ponsel iPhone juga pernah terjadi di Malang, Jawa Timur.
Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang berinisial AF (20) menjadi korban pembiusan.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Jalan KH Zainul Arifin Kecamatan Klojen kehilangan sepeda motor Honda Beat dan HP iPhone Xr.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kejadiannya terjadi pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Jadi, korban AF ini hendak COD helm dengan seseorang yang baru dikenalnya dari media sosial," jelasnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/8/2024).
Setelah itu, keduanya sepakat saling bertemu di depan Terminal Arjosari Malang. Sesampainya di lokasi, korban ditemui oleh seorang laki-laki yang ternyata adalah pelaku pembiusan.
Baca juga: Berawal dari Hobi, Pria di Kota Malang Raup Cuan, Berhasil Bikin Produk Resin Epoxy yang Estetik
"Saat bertemu dengan korban, pelaku mengaku sebagai penjual helm. Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah warung makan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat penginapan," bebernya.
Saat di tempat penginapan, korban ditawari minuman kopi kaleng oleh pelaku dan langsung diminumnya.
"Sebenarnya, korban ini sudah merasa curiga. Karena minuman kopi kalengnya itu dalam kondisi sudah terbuka," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Korban kembali meminum kopi kaleng tersebut, setelah itu ia merasa pusing dan langsung tak sadarkan diri.
Selang setengah jam kemudian atau tepatnya sekira pukul 13.30 WIB, korban pun siuman dengan kondisi tangan terikat ke belakang dan mulut dilakban. Dengan segala upaya, korban berhasil melepas lakban di mulut dan berteriak minta tolong.
Teriakan korban didengar satpam tempat penginapan dan langsung menolong korban. Korban juga baru tersadar, barang-barang miliknya telah raib diambil pelaku dan pelakunya telah kabur meninggalkan tempat penginapan.
Baca juga: Satpol PP Kota Malang Bersih-bersih Reklame Langgar Aturan, Banner Calon Walikota Ikut Diturunkan
"Untuk barang korban yang diambil pelaku, antara lain sepeda motor Honda Beat nopol N-5687-BAS, HP iPhone XR berikut charger, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit, serta jam tangan. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp 53 juta," ungkapnya.
AKP M Roichan juga menambahkan, bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Dan saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Korban sudah melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa (13/8/2024) dinihari. Laporannya sudah kami tindak lanjuti dan kami teruskan ke unit yang menangani dan saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Benarkah Nyanyi di Hajatan atau Ulang Tahun Kena Royalti? Perancang UU Hak Cipta Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pedagang Kecil Trenggalek Tak Diuntungkan Isu Beras Oplosan, Gerakan Pangan Murah Buat Jualan Sepi |
![]() |
---|
Klaim Produser Animasi Merah Putih: One For All Tak Terima Dana Pemerintah, Senggol Warganet: Pandai |
![]() |
---|
Tergiur Bayar Lebih Banyak Dapat Lebih Cepat, 14 Orang Warga Rusunawa Tertipu Rp 400 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.