Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kades Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung, Diduga Korupsi Keuangan Desa, Kerugian Capai Rp721 Juta

Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung Suratman turun dari lantai 2 Kantor Kejari Tulungagung dengan mengenakan rompi tahanan

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman saat dikawal petugas Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung Suratman turun dari lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (18/9/2024) pukul 15.40 WIB.

Tangannya diborgol, sementara di sisi kanan dan kirinya dikawal personel Kejaksaan.

Petugas membawanya masuk ke bus Kendaraan Tahanan Kejari Tulungagung yang sudah bersiaga.

Sekejap kemudian bus tahanan ini melaju kencang ke arah Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan pihaknya telah menetapkan Suratman sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca juga: Pak Kades Kadung Ngamuk Minta Gaji Guru Honorer Anaknya Dibayar, Ternyata Sudah Setahun Tak Mengajar

"Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa," ujar Tri Sutrisno kepada para wartawan.

Sebelumnya penyidik Kejari Tulungagung menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 540 juta.

Namun setelah dilakukan audit bersama Inspektorat Kabupaten Tulungagung, total kerugian mencapai Rp 721 juta.

Baca juga: Viral Kades Ngamuk di SD, Tagih Gaji Anaknya yang Guru, Ternyata 1 Tahun Sudah Tak Mengajar

Modus tersangka antara lain dengan proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kerugian ini terjadi pada rentang tahun 2020 hingga 2022.

"Kami titipkan 20 hari ke depan di Lapas Tulungagung  untuk mempermudah penyidikan," sambung Tri Sutrisno.

Hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan keuangan desa ini untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Kades Ngamuk Usir Kepsek dari Sekolah, Minta Gaji Anaknya yang Guru Honorer Dibayar, Siswa Ketakutan

Saat ini sudah ada 40 saksi dalam perkara ini yang sudah dimintai keterangan.

Kejari Tulungagung masih mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca juga: Epan Bujang Desa Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Keluarga Ikhlas Putrinya Dimadu, Kades: Jodohnya Dapat 2

"Kami akan segera limpahkan agar bisa secepatnya disidangkan," pungkas Tri Sutrisno.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved