Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Banyuwangi 2024

KPU Banyuwangi Buka Rekrutmen 19.124 Anggota KPPS, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

KPU Banyuwangi membuka rekrutmen 19.124 anggota KPPS untuk Pilkada Banyuwangi 2024, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Banyuwangi 2024, mulai 17-28 September 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Banyuwangi 2024.

Komisioner Divisi Sosdiklihparmas-SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto menjelaskan, jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi sebanyak 19.124 orang.

Mereka akan bertugas di 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 217 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

"Jadi, untuk setiap TPS, kami akan merekrut sebanyak tujuh orang anggota KPPS," kata Enot, Rabu (18/9/2024).

KPU Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota KPPS selama 11 hari, yakni mulai 17-28 September 2024.

Beririsan dengan waktu itu, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi pada 18-29 September.

Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September-2 Oktober 2024.

Berikutnya, KPU akan menggelar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024.

"Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024," lanjut Enot.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Buka Lowongan 28.294 Anggota KPPS, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan KPU.

Syarat-syarat itu, yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan bermaterai.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, serta daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.

Calon pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik juga harus menunjukkan surat keterangan sudah tidak menjadi anggota dari partai politik.

Sementara calon pendaftar yang namanya tercatut dalam aplikasi Sipol juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.

Menurut Enot, anggota KPPS salah satunya bertugas untuk melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara di TPS.

Namun lebih dari itu, mereka juga harus melayani masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. Serta memberi akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

"Masa tugas anggota KPPS yang lolos nantinya adalah mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," ucap Enot.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved