Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024 Sebanyak 2.060.576 Pemilih

KPU Kabupaten Malang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.060.576 pemilih. Penetapan DPT dilakukan oleh KPU bers

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
KPU Kabupaten Malang bersama PPK dan Bawaslu melakukam rapat pleno penetapan DPT di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (20/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.060.576 pemilih. Penetapan DPT dilakukan oleh KPU bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, Jumat (20/9/2024).

Dari 2.060.576 DPT, pemilih laki-laki sebanyak 1.026.712 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 1.033.864 jiwa. Mereka tersebar di 390 desa/kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.042 titik.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Nur Hasin mengatakan bahwa penetapan DPT ini berasal dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 2.065.986 jiwa.

Menurut dia, terjadi penghapusan daftar pemilih sebanyak 5.410 karena ada daftarpemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.489 jiwa yang terdiri dari 5.341 pemilih laki-laki dan 4.148 pemilih perempuan.

Baca juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1.254.964 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024

"Dinyatakan TMS karena meninggal dunia, pindah domisili, kependudujan ganda kabupaten/kota lain," jelas Nur

Selain ada yang TMS, KPU Kabupaten Malang juga mendata pemilih baru dengan total 4.079 pemilih. Data itu terdiri dari 2.001 pemilih perempuan dan 2.078 pemilih laki-laki.

Pemilih baru berasal dari pemilih pemula yang berusia 17 tahun yang belum tercoklit (pencocokan dan penelitian), pegawai TNI/Polri pada saat coklit belum pensiun kemudian sekarang sudah pensiun.

Selanjutnya, setelah ditetapkan DPT hari ini, apabila ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: KPU Ponorogo Sewa Gudang Baru untuk Tampung Logistik Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved