Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lelah Diporoti, Wanita Terpaksa Pulangkan Anak Adopsi ke Keluarga Kandung, Ogah Merawat: Parasit

Curhatan wanita soal anak adopsinya ini viral di media sosial. Ia merasa diporoti terus-terusan oleh keluarga kandung dari anak angkatnya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Unsplash via KOMPAS.com
Ilustrasi wanita terpaksa mengembalikan anak angkat ke keluarga kandung karena lelah diporoti. 

Uang ditransfer korban Doni melalui nomor rekening BRI 364401032950533 Bank BRI atas nama Susanti.

Pada saat korban meminta untuk bertemu dengan pelaku, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan ujung-ujungnya tidak mau bertemu.

Meski beberapa kali mengajak bertemu, dan pelaku selalu ingkar masih tidak membuat korban curiga.

Hingga pada sekitar bulan April 2024 korban mengajak nikah pelaku dan disepakati pada 1 Mei 2024 adalah hari pernikahannya.

Bak disambar petir, pada hari H yang telah disepakati untuk menikah, pelaku kembali tidak memenuhinya. Pelaku tidak datang pada saat hari H pernikahan.

"Alasan pelaku tidak mendapat restu orang tua," kata Andi.

Padahal korban sudah menyiapkan terop, dekor serta perias untuk hari pernikahan yang telah disepakati antara korban dan sang kekasih.

Semuanya gagal total, korban Doni dan anggota keluarganya menanggung malu yang tidak bisa ditutupi.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan korban merasa malu terhadap tetangga sekitar.

Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, orang yang tidak dikenal bersama dengan rombongan 5 orang datang bertamu ke rumah korban Doni Rici Mahendra.

Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban lantaran tidak jadi menikah dengan korban.

Korban Doni merasa curiga terhadap orang tersebut.

Doni kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian didapati bahwa orang tersebut bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening di Bank BRI.

Korban menyadari bahwa nama tersebut adalah nama Rekening Bank BRI yang korban sering mentransfer uang atas permintaan pelaku.

Tanpa ragu, korban dan keluarganya menanyakan terhadap orang yang bernama Susanti tersebut dan si perempuan itu mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya (Susanti).

Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.

Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.

Tak kesulitan bagi anggota Polres, dan pelaku Susanti diamankan.

"Pelaku mengakui bahwa Akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.

Dua buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved