Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pedagang Resah Diminta Setor Rp 100 Ribu 3 Kali Sehari, Oknum Pungli Ngaku Bagi-bagi ke Pegawai DLH

Kasus dugaan pungli di di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor tengah diselidiki polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Ruby Rachmadina
Pedagang Resah Diminta Setor Rp 100 Ribu 3 Kali Sehari, Oknum Pungli Bagi-bagi ke Pegawai DLH 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan pungli di di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor tengah diselidiki polisi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan aksi premanisme di lokasi tersebut.

Polisi menangkap sejumlah oknum anggota ormas yang terlibat pemalakan terhadap pedagang.

Ada dua orang yang disebut kerap melakukan pungli, yakni J dan E, yang dikenal sebagai preman pasar.

Keduanya tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

“Target operasi saudara J dan E. Saat ini lagi menyusun strategi buat ngejaring manusia itu,” kata  Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho, melansir dari Kompas.com.

Menurut Aji, pungli dilakukan dengan cara terorganisir.

Beberapa orang secara bergantian mendatangi lapak pedagang untuk memungut uang.

Pedagang dipaksa membayar pungli hingga tiga kali dalam sehari, dengan jumlah antara Rp 80.000 hingga Rp 100.000.

Pungli ini dilakukan kepada 340 pedagang yang mayoritas berasal dari Kabupaten Bogor yang berjualan di sepanjang Jalan Merdeka.

Tidak hanya memaksa pungutan, pedagang juga dipaksa membeli minuman mineral yang dijual dengan harga di atas normal.

“Adapun cara pungli lain dilakukan dengan menjual minuman mineral, (minuman) dijual di atas harga normal,” ungkap Aji.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Pungli Rp20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Jadi Tukang WC di Rutan: Saya Tidak Bayar

Sementara itu, Aji Riznaldi Nugroho menyebut juga telah mengantongi identitas oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor yang diduga terlibat pungli terhadap pedagang di pasar tumpah ini.

Saat ini, tim saber pungli Polresta Bogor Kota tengah mendalami informasi keterlibatan oknum DLH Kota Bogor itu.

"Ya, kita sudah mengantongi dua nama oknum DLH-nya. Kita akan terus mendalami informasi dari orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," ujar Aji, Rabu (18/9/2024).

Dugaan keterlibatan oknum DLH Kota Bogor dalam kasus pungli terungkap setelah polisi memeriksa beberapa anggota ormas yang sebelumnya telah diamankan.

Dari pengakuannya, uang hasil pungli dibagi dengan oknum DLH Kota Bogor.

"Menurut keterangan pelaku pemalakan (pungli) bahwa uang yang dikutip dari para pedagang dikumpulkan dan kemudian dibagi hasil ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor," kata Aji.

"Uang yang dikutip dari pedagang alasannya untuk kebersihan pasar," tambah dia.

Baca juga: Anggotanya Ketahuan Minta Setoran ke PKL, Kepala Satpol PP Berdalih Bukan Pungli: Rp5 Ribu Doang

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari akan menindak tegas oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Hery menekankan, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Soal oknum Pemkot mah sudah jelas mekanismenya, pasti ada tindakan dari saya. Saya tidak akan menoleransi jika terbukti," ucap Hery saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).

Ia menjelaskan mekanisme penanganan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pungli sudah ada dan bisa diproses secara hukum.

“Kalau ASN ada mekanismenya. Bisa juga diproses hukum. Kalau bukan ASN pasti kita hukum disiplin sampai diberhentikan,” ujarnya.

Namun, Hery mengakui pemberantasan pungli yang melibatkan oknum preman, terutama dari luar Kota Bogor, lebih sulit.

“Nah yang sulit kekuatan informal apalagi jika bukan dari Kota Bogor. Pers harus bantu menekan yang begini,” ujarnya.

Kasus Pungli Lainnya

Sementara itu, aksi pungli yang dilakukan oleh petugas Satpol PP juga terekam oleh warga Bekasi.

Diketahui, video tersebut viral di media sosial setelah dibagikan akun Instagram @memedsos, Sabtu (7/9/2024).

Dalam video tersebut, tiga oknum Satpol PP yang mengendarai mobil dinas mengampiri pedagang kaki lima.

Satpol PP tersebut terlihat melipir ke pinggir jalan mendekati beberapa pedagang kaki lima.

Tanpa banyak berbicara, seolah sudah paham, seorang pedagang kaki lima menghampiri mobil Satpol PP tersebut.

Terlihat oknum Satpol PP tersebut menerima uang dari seorang pedagang kaki lima.

Setelah menerima uang tersebut, Satpol PP langsung melajukan kendaraan dinasnya.

Saat ditegur perekam, petugas Satpol PP tersebut tampak biasa bahkan tersenyum semringah.

"Wah, minta setoran itu? Wah-wah parah ini, Pamong Praja minta setoran," ucap perekam, melansir dari Tribun Jabar.

Dalam keterangan disebutkan, peristiwa oknum Satpol PP menerima setoran dari pedagang kaki lima ini terjadi di Bekasi.

Tepatnya di Jalan Kalimalang Raya Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (05/09/2024).

Beredarnya video viral aksi oknum Satpol PP diduga menerima setoran itu pun ditanggapi Kasatpol PP Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, membenarkan peristiwa tersebut.

Karto mengungkapkan, peristiwa tersebut sempat viral di media sosial berupa cuplikan video yang direkam oleh masyarakat.

Berdasarkan video tersebut, terlihat sejumlah anggota Satpol PP Kota Bekasi menggunakan sebuah mobil dinas menghampiri pedagang kaki lima di pinggir jalan.

Lalu terdengar suara orang dalam video menyampaikan, "Satpol PP minta duit ke pedagang".

Karto mengaku telah melakukan interogasi terhadap satu orang oknum anggotanya tersebut yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Terkait itu (video viral) kita kami interogasi kepada yang bersangkutan (oknum), pengakuannya uangnya buat beli minum (bukan miras)," pungkasnya.

Baca juga: Iwan Kaget Dimintai Polantas Uang Damai Rp 250 Ribu karena Mobilnya Belok Kiri: Saya Orang Kampung

Namun Karto membeberkan klarifikasi bahwa aksi anggotanya tersebut bukan pungutan liar (pungli) lantaran tidak dilakukan setiap hari.

"Bukan pungli, jadi ya itu mah sambil lewat, kalau pungli mah setiap hari."

"(Mintanya ke) satu pedagang aja, nominalnya Rp5 ribu doang," ujar Karto, Jumat, 6 September 2024, dikutip dari Tribun Bekasi.

Lebih lanjut, Karto menjelaskan pihaknya sudah memberikan hukuman kepada oknum anggotanya tersebut.

Bahkan yang bersangkutan juga sudah dimintai perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan kembali. 

"Karena dia (oknum) TKK, sementara kami buat teguran lisan, kalau ketahuan lagi bisa kami berhentikan," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved