Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Guru SD Kantongi Rp1,16 M usai Tipu Ratusan Guru Agama, Janjikan Rp3,5 Juta Jika Lulus Sertifikasi

Empat guru SD kantongi Rp 1 miliar lebih dari hasil menipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lain.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Egadia Birru
Uang hasil pungli untuk sertifikasi PPG Agama Islam yang ditarik PGTK Bumi Serasi, Senin (23/9/2024). Pelaku kantongi Rp 1,16 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Empat guru SD kantongi Rp 1 miliar lebih dari hasil menipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Para guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kedoknya adalah sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam, dengan total uang yang mereka dapat mencapai Rp 1,16 miliar.

Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang, Jateng.

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengungkapkan pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

TM menentukan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.

“Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Anak TK ini 3 Hari Tak Ada yang Jemput di Sekolah, Guru Nangis Baca Surat di Tas, Murka ke Orangtua

Pada 9 Maret 2024, Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Saat itu polisi mengamankan uang Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp 127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.

“Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam). Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada,” paparnya.

Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.

Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved