Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai Dapat Tukin hingga Rp117 Juta, Pantas Kemenkeu Jadi Kementerian Sultan? Sri Mulyani Jelaskan

Satu di antara instansi terkenal gaji tinggi adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan Kemenkeu dijuluki sebagai kementerian sultan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelaskan alasan tukin pegawai Kemenkeu tinggi hingga dijuluki kementerian sultan. 

Sri Mulyani mengakui keputusan menaikkan tukin pegawai Kemenkeu tersebut sempat direspons negatif dari sebagian masyarakat. 

Ia juga mendengar tidak sedikit pihak yang khawatir alokasi dana untuk upah pegawai Kemenkeu bakal membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, dia mengungkapkan, pegawai kementerian terkadang mencari tambahan gaji yang besar dalam bentuk honor, uang rapat, atau pertemuan lain.

Dia menuding, rapat dan perjalanan dinas kemudian dimanfaatkan oknum pegawai untuk mendapat tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Baca juga: Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun

"Jadi yang muncul adalah untuk dapat gaji segitu, dia pura-pura bikin apa, kemudian dapat amplop, pura-pura jalan," ungkapnya.

"Birokrat itu, menurut saya, seharusnya decent and respectable. Kalau gajinya normal ya behavior-nya normal. Itu (honor) meng-create basic mentality yang beda sama sekali," tambah Sri Mulyani.

Setelah Sri Mulyani menerapkan kenaikan tukin pegawai Kemenkeu, dia memastikan honor acara-acara yang "dibuat-buat" itu menjadi tidak ada lagi.

Pegawai mendapat upah dari bekerja atau tambahan gaji usai bekerja secara lembur.

"Dulu itu yang disebut basic remuneration-nya aja memang belum dibuat. Makanya, Anda tidak bisa expect birokrasi itu bersifat normal," pungkas Sri Mulyani.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved