Berita Viral
Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun
Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai. Kini minta maaf.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai.
Curhatan wanita itu langsung ditanggapi oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Tak lama kemudian, wanita bernama Clarissa Paath tersebut meminta maaf.
Ia menyebut ada kesalahpahaman.
Sebelumnya, akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.
Clarissa Paath mengatakan Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.
Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang.
Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya, melansir dari TribunTrends.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen, Keluarga: Nunggu Viral Kan?
Beberapa jam kemudian, Clarissa akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.
Itu setelah Yustinus Prastowo menanggapi cuitannya.
“Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” tulisnya Minggu (12/5/2024) dilansir TribunTrends.com dari cuitan X pribadinya.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” lanjutnya.
Melalui cuitan tersebut, ia pun menyampaikan klarifikasinya dan meminta maaf kepada pihak Bea Cukai dan publik.
Yustinus Prastowo
Kemenkeu
peti jenazah kena pajak 30 persen
Bea Cukai
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel |
![]() |
---|
Tangis Ibu Sumi Dibawa ke Panti Jompo setelah Bertahun-tahun Telantar di Jalan, Rambut Menggimbal |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.