Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun

Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai. Kini minta maaf.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
AFP/ADEK BERRY via Kompas.com
Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun 

TRIBUNJATIM.COM - Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai.

Curhatan wanita itu langsung ditanggapi oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Tak lama kemudian, wanita bernama Clarissa Paath tersebut meminta maaf.

Ia menyebut ada kesalahpahaman.

Sebelumnya, akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.

Clarissa Paath mengatakan Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.

Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. 

Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"

"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya, melansir dari TribunTrends.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen, Keluarga: Nunggu Viral Kan?

Beberapa jam kemudian, Clarissa akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.

Itu setelah Yustinus Prastowo menanggapi cuitannya.

“Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” tulisnya Minggu (12/5/2024) dilansir TribunTrends.com dari cuitan X pribadinya.

“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” lanjutnya.

Melalui cuitan tersebut, ia pun menyampaikan klarifikasinya dan meminta maaf kepada pihak Bea Cukai dan publik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved