Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelihara Ikan Aligator Gar Bisa Dipenjara? Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Bui, Inilah 5 Alasannya

Banyak orang tak mengetahui bahwa ikan aligator gar tak boleh dipelihara di Indonesia. Kenapa?

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Ilustrasi ikan aligator gar yang tak boleh dipelihara di Indonesia. Kenapa? 

Menurutnya, selain memiliki bentuk yang unik, ikan aligator bisa membuat terapi untuk anak supaya lebih disiplin dan lebih hati-hati dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga memelihara ikan tersebut dirasa menyenangkan.

"Saya pelihara ikan aligator tidak hanya untuk hobi, namun juga terapi untuk anak-anak saya supaya memunculkan sifat kehati-hatian, karena ikan ini buas dan rakus, jika teledor sedikit bisa gigit," katanya, dikutip dari Kompas.com,  Jumat (20/9/2024).

Diakuinya, minimnya informasi terkait ikan aligator gar tersebut membuatnya seketika langsung membeli.

"Saya dulu belinya saat masih kecil, harganya sekitar Rp 250.000 per ekor, tidak tahu kalau sekarang harganya berapa," katanya.

Hari mengaku bisa memelihara ikan tersebut setelah datang ke salah satu kios ikan.

Potret pemusnahan ikan aligator gar di Kabupaten Situbondo, Kamis (19/9/2024).
Potret pemusnahan ikan aligator gar di Kabupaten Situbondo, Kamis (19/9/2024). (Dok. Dinas Perikanan Situbondo)

Saat melihat bentuknya yang unik dan mengetahui ikan berkarakter karnivora ganas, Hari langsung membelinya pada 2007.

"Saya telah memelihara ikan tersebut cukup lama, 17 tahun yang lalu, belinya di kios ikan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dia masih ingat saat memberi makan ikan aligator tersebut.

Daging ikan seberat 2 kilogram hanya dihabiskan dalam hitungan menit.

Kerakusan tersebut membuatnya suka memeliharanya.

Setelah mengetahui adanya larangan memelihara ikan aligator, dirinya sudah tidak ingin memelihara kembali ikan tersebut.

Hari mengetahui adanya larangan memelihara dari berita-berita nasional.

"Karena telah dilarang untuk memelihara saya tidak akan memelihara kembali, untuk peliharaan ikan lainnya masih ada seperti ikan hias lainnya," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perikanan Situbondo dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisit dan Laut (BPSPL) melakukan pemusnahan sebanyak 7 ekor ikan aligator gar pada Kamis (19/9/2024).

Kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

----- 

Artikel ini telah tayang di Sonora.id

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved