Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tersangka Kasus Kematian Dante Kini Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Lebay Jaksa

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati usai tenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara. Ayah terdakwa sebut Jaksa lebay.

Editor: Hefty Suud
via TribunTrends.com
Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian Dante dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati oleh jaksa. 

Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebagai informasi, Yudha Arfandi adalah tersangka kasus kematian Dante.

Ia disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Kini Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu. 

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi, ayah Yudha Arfandi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah.

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Tuntut Tersangka Kasus Kematian Dante Dihukum Berat, Tamara Tyasmara Diteror Keluarga Yudha Arfandi

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). (Tribunnews.com/ Alivio)

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved