Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Apa Itu Kotak Kosong? 5 Paslon Tunggal Pilkada 2024 Jawa Timur VS Kotak Kosong Otomatis Menang?

Apa itu kotak kosong? 5 paslon tunggal di Jawa Timur lawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Otomatis menang?

Editor: Hefty Suud
Istimewa via Tribun Jateng
Ilustrasi tentang apa itu kotak kosong dan aturannya dalam Pilkada 2024. 

Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih yang besar.

Adapun penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Baca juga: Petani Tembakau Madura Bersatu, Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Baca juga: Makna Nomor Urut 1 Pilgub Jatim Bagi Luluk Nur Hamidah, Tanda Optimisme hingga Semangat Perubahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali.

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Ilustrasi kotak kosong yang kini ramai jadi perbincangan di Pilkada 2024.
Ilustrasi kotak kosong yang kini ramai jadi perbincangan di Pilkada 2024. (Shutterstock)

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Puasa Sejak Malam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada Surabaya 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI:

Pilkada Provinsi:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved