Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Apa Itu Kotak Kosong? 5 Paslon Tunggal Pilkada 2024 Jawa Timur VS Kotak Kosong Otomatis Menang?

Apa itu kotak kosong? 5 paslon tunggal di Jawa Timur lawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Otomatis menang?

Editor: Hefty Suud
Istimewa via Tribun Jateng
Ilustrasi tentang apa itu kotak kosong dan aturannya dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - 37 pasangan calon akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024

Di Jawa Timur ada lima daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal alias melawan kotak kosong

"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz, melansir dari Kompas.com Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan, paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka.

Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.

"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ucap Mellaz.

Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon nonpartai.

Lantas apa itu kotak kosong

Jika hanya ada paslon tunggal, apakah itu berarti otomatis memenangkan suara dalam Pilkada 2024

Berikut penjelasannya: 

Baca juga: BREAKING NEWS : Inilah Nomor Paslon Pilgub Jatim, Luluk-Lukman 1, Khofifah-Emil 2, Risma-Gus Hans 3

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Melansir pemberitaan Kompas.com (17/12/2020), Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi.

Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit.

Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih yang besar.

Adapun penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Baca juga: Petani Tembakau Madura Bersatu, Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Baca juga: Makna Nomor Urut 1 Pilgub Jatim Bagi Luluk Nur Hamidah, Tanda Optimisme hingga Semangat Perubahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali.

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Ilustrasi kotak kosong yang kini ramai jadi perbincangan di Pilkada 2024.
Ilustrasi kotak kosong yang kini ramai jadi perbincangan di Pilkada 2024. (Shutterstock)

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Puasa Sejak Malam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada Surabaya 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI:

Pilkada Provinsi:

Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani

Pilkada Kabupaten:

- Aceh:

1. Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi

2. Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Kompas.com)

- Sumatera Utara

3. Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto

4. Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin

5. Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan

6. Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega

7. Labuhanbatu Utara - Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung

- Sumatera Barat

8. Dharmasraya - Annisa Suci-Ramadhani Leliarni

- Jambi

9. Batanghari - Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar

- Sumatera Selatan

10. Ogan Ilir - Panca Wijaya Akbar-H. Ardani

11. Empat Lawang - Joncik Muhammad-Arifai

- Bengkulu

12. Bengkulu Utara - Arie Septia Adinata-Sumarno

- Lampung

13. Lampung Barat - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin

14. Tulang Bawang Barat - Novriwan Jaya-Nadirsya

- Kepulauan Bangka Belitung

15. Bangka - H. Mulkan-Ramadian

16. Bangka Selatan - Riza Herdavid-Debby Vita Dewi

- Kepulauan Riau

17. Bintan - Roby Kurniawan-Deby Maryanti

- Jawa Barat

18. Ciamis - Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra

- Jawa Tengah

19. Banyumas - Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti

20. Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo

21. Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja

- Jawa Timur

22. Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara

23. Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

24. Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif

- Kalimantan Barat

25. Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal

- Kalimantan Selatan

26. Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin

27. Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi

- Kalimantan Utara

28. Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria

- Sulawesi Selatan

29. Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim

- Sulawesi Tenggara

30. Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa

- Sulawesi Barat

31. Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny

Pilkada Kota:

- Kepulauan Bangka Belitung

32. Kota Pangkal Pinang - Maulan Aklil-Masagus M Hakim

- Jawa Timur

33. Kota Pasuruan - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi

34. Kota Surabaya - Eri Cahyadi-Armuji

- Kalimantan Timur

35. Kota Samarinda - Andi Harun-Saefuddin Zuhri

- Kalimantan Utara

36. Kota Tarakan - Khairul-Ibnu Saud

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita tentang Pilkada 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved