Pilkada 2024
Apa Itu Kotak Kosong? 5 Paslon Tunggal Pilkada 2024 Jawa Timur VS Kotak Kosong Otomatis Menang?
Apa itu kotak kosong? 5 paslon tunggal di Jawa Timur lawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Otomatis menang?
TRIBUNJATIM.COM - 37 pasangan calon akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Di Jawa Timur ada lima daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal alias melawan kotak kosong.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz, melansir dari Kompas.com Selasa (24/9/2024).
Ia mengatakan, paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka.
Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.
"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ucap Mellaz.
Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon nonpartai.
Lantas apa itu kotak kosong?
Jika hanya ada paslon tunggal, apakah itu berarti otomatis memenangkan suara dalam Pilkada 2024?
Berikut penjelasannya:
Baca juga: BREAKING NEWS : Inilah Nomor Paslon Pilgub Jatim, Luluk-Lukman 1, Khofifah-Emil 2, Risma-Gus Hans 3
Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Melansir pemberitaan Kompas.com (17/12/2020), Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi.
Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit.
Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih yang besar.
Adapun penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.
Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada
Baca juga: Petani Tembakau Madura Bersatu, Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Baca juga: Makna Nomor Urut 1 Pilgub Jatim Bagi Luluk Nur Hamidah, Tanda Optimisme hingga Semangat Perubahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal.
Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali.
Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong
Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Puasa Sejak Malam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada Surabaya 2024
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI:
Pilkada Provinsi:
Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
Pilkada Kabupaten:
- Aceh:
1. Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi
2. Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail

- Sumatera Utara
3. Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto
4. Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
5. Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
6. Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega
7. Labuhanbatu Utara - Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
- Sumatera Barat
8. Dharmasraya - Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
- Jambi
9. Batanghari - Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
- Sumatera Selatan
10. Ogan Ilir - Panca Wijaya Akbar-H. Ardani
11. Empat Lawang - Joncik Muhammad-Arifai
- Bengkulu
12. Bengkulu Utara - Arie Septia Adinata-Sumarno
- Lampung
13. Lampung Barat - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
14. Tulang Bawang Barat - Novriwan Jaya-Nadirsya
- Kepulauan Bangka Belitung
15. Bangka - H. Mulkan-Ramadian
16. Bangka Selatan - Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
- Kepulauan Riau
17. Bintan - Roby Kurniawan-Deby Maryanti
- Jawa Barat
18. Ciamis - Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
- Jawa Tengah
19. Banyumas - Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
20. Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
21. Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja
22. Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
23. Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
24. Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
- Kalimantan Barat
25. Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
- Kalimantan Selatan
26. Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
27. Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
- Kalimantan Utara
28. Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria
- Sulawesi Selatan
29. Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim
- Sulawesi Tenggara
30. Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa
- Sulawesi Barat
31. Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny
Pilkada Kota:
- Kepulauan Bangka Belitung
32. Kota Pangkal Pinang - Maulan Aklil-Masagus M Hakim
33. Kota Pasuruan - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
34. Kota Surabaya - Eri Cahyadi-Armuji
- Kalimantan Timur
35. Kota Samarinda - Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kalimantan Utara
36. Kota Tarakan - Khairul-Ibnu Saud
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita tentang Pilkada 2024 lainnya
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.