Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kasus Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 48 Ribu Batang Disita

Direktorat Resnarkoba Polda Jatim membantu Polres Lumajang menyelidiki temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, lumajang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa 

Namun, jika dikalkulasikan, ribuan tanaman ganja tersebut diperoleh dari area tanah sekitar 1,5 hektar. 

Baca juga: Polisi Temukan Pohon Ganja Tumbuh Subur di Lereng Gunung Semeru, Ternyata Ditanam 2 Orang

Jika kalkulasi, satu kilogram (Kg) diperoleh dari 10 batang tanaman ganja. Per satu kg ganja bernilai sekitar satu juta rupiah. Artinya, nilai kerugian Rp4,8 miliar. 

Robert menerangkan, usai tanaman ganja tersebut sekitar 2-4 bulan.

Para tersangka sudah beberapa kali memanen tanaman tersebut. Cakupan penjualannya masih di wilayah Jatim

Baca juga: Pengangguran, Pria Semarang Lulusan S2 Diringkus Polisi usai Turuti Antar Paket Ganja ke Ponorogo

"48.000 batang. Kalau 10 batang jadi 1 kg. Tinggal dikonversikan. 1 kg nilainya kurang lebih Rp1 jutaan. Umur batang macam-macam, ada yang 2 bulan ada yang 4 bulan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved