Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Peserta CPNS Ponorogo yang Tak Memenuhi Syarat saat Administrasi Bisa Berubah, Begini Caranya

CPNS Pemkab Ponorogo 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat seleksi administrasi bisa berubah status jadi memenuhi syarat

Istimewa
ASN Pemkab Ponorogo saat apel korpri kemarin 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat seleksi administrasi bisa berubah status menjadi Memenuhi Syarat (MS).

“Bisa berubah kalau sesuai aturan. Dengan cara menyanggah,” ungkap Kabid perencanaan, Pengadaan, pengelolaan data dan sistem informasi ASN BKSPDM Pemkab Ponorogo, Ahmad Zamroni, Selasa (24/9/2024).

Dimana, jelas dia, jadwal massa sanggah seleksi administrasi rekrutmen CPNS Pemkab Ponorogo mulai pengumuman administrasi sementara 18 September 2024 sampai 22 Septemner 2024.

“Ini kami mulai menjawab sanggahan sampai hari ini jawab sanggahnya jika sesuai jadwal,” kata Zamroni—sapaan akrab—Ahmad Zamroni.

Menurutnya, nanti pasca masa sanggah akan diumumkan tanggal 29 September 2024. Untuk tanggal 29 September 2024 itu akan diketahui peserta yang berubah status.

Baca juga: 10 Link Tryout CPNS 2024 Gratis, Persiapan Tes SKD yang Dijadwalkan 16 Oktober-14 November 2024

“29 September final pengumuman administrasi. Ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi syrarat) maupun sebaliknya,” jelas Zamroni.

Menurutnya, mereka yang bisa menyanggah adalah pelamar untuk menyanggah diri sendiri. Pelamar tidak boleh menyanggah pelamar lain.

“Akan tetapi panselda (Panitia Seleksi Daerah) berhak memeriksa berkas pelamar jika ada kasus yant sama,” tambah Zamroni kepada Tribunjatim.com.

Baca juga: Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan 2024 Penjaga Tahanan, Simak 10 Top dan Bottom Jabatan yang Ada

Oleh karena itu, nantinya akan ada perubahan MS menjadi TMS atau sebaliknya tanpa ada sanggahan. 

“Perubahan dari MS menjadi TMS atau sebaliknya akan diumumkan sehingga pelamar yang awalnya MS menjadi TMS bisa menyanggah,” pungkasnya.

Sebelumnya, 1190 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo gugur pada syarat administrasi.

Ini terbongkar setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, mengumumkan hasi seleksi administrasi CPNS Pemkab Ponorogo, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: 5 Kriteria Peserta Boleh Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Ini Ketentuan Menteri PANRB

Berdasarkan hasil verifikasi dan supervisi untuk mencermati para pendaftar. Total yang mendaftar 8896 pendaftar, yang submit 8.335 penedaftar.MS (Memenuhi Syarat) 7.145 pendaftar dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 1.190 pendaftar.

1.190 pendaftar yang tidak lulus administrasi karena kesalahan sepele.Ada yang tidak sesuai ijazahnya. Misal harusnya D3 pendaftar atau pelamar menggunakan ijazah S1. Kadang juga perubahan nomenklatur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved