Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Masa Kampanye Pilkada Jombang 2024 Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Lontarkan Fitnah

Masa kampanye dimulai, dua  Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 dilarang menghasut dan fitnah.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
Kedua Paslon Peserta Pilkada Jombang saat Mengambil Nomor Urut di KPU Jombang, awal pekan ini 

Lalu, atribut kampanye pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye pasangan calon. 

Tempat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi. 

Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu. Metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Peserta Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan civitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan. peraturan perundang-undangan. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved