Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Modus Scamming 10 Turis Asing di Surabaya, Targetnya Orang Asing, Tak Lama Lagi Dideportasi

Sebanyak 10 turis asing akan dideportasi setelah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Sebanyak 10 warga negara asing ditangkap menjadi scammer di Surabaya, Rabu (25/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 10 turis asing akan dideportasi setelah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka terlibat dalam penipuan (scamming) yang menargetkan penduduk di negara asal mereka. Mereka menjadikan rumah Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya untuk markas.

Dari sepuluh turis itu, satu wanita inisial HTQ (32), asal Vietnam. Sedangkan lainnya  laki-laki asal China. Inisial mereka yang berasal dari negara Tirai Bambu yakni ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), SHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34). 

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, modus scamming para pelaku bermacam-macam. Misalnya pura-pura  menawarkan barang elektronik murah.

Baca juga: Diduga Kendalikan Penipuan Online dan Scamming dari Apartemen Surabaya, 10 WNA Ditangkap

Ada lagi yang dengan cara memeras uang korban dengan modus video call sex. Bahkan, ada yang menuduh pejabat korupsi mengaku-ngaku sebagai penyidik memantau aliran dana negara. 

"Semua korban mereka orang asing. Cara para pelaku komunikasi dengan korban menggunakan ID WECHAT. Jadi mereka menggunakan handphone dengan mengaktifkan nomor Indonesia, namun hanya untuk aktivasi data internet," katanya, Rabu (25/9/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, I Gusti Bagus menegaskan, bahwa 10 turis asing yang ditangkap polisi pada Jumat (20/9/2024) itu bakal dideportasi. 

Menurutnya, para orang asing itu melakukan pelanggaran. Misalnya, overstay visa wisata. Selain itu, dari 9 orang hanya 1 orang saja yang bisa menunjukkan paspor.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Eks Marketing Finance di Kediri Divonis 1 Tahun Penjara

"Kami melihat perkembangan para warga negara asing  itu diduga melakukan perbuatan membahayakan keamanan negara. Itu masuk Pasal 75, pasti mereka kami pulangkan," tegasnya.

Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan terlaksana. Pihak Imigrasi masih sedang mengurus semua urusan adminitrasi. Selama menunggu proses itu selesai, 10 turis tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved