Berita Surabaya
Modus Scamming 10 Turis Asing di Surabaya, Targetnya Orang Asing, Tak Lama Lagi Dideportasi
Sebanyak 10 turis asing akan dideportasi setelah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 10 turis asing akan dideportasi setelah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka terlibat dalam penipuan (scamming) yang menargetkan penduduk di negara asal mereka. Mereka menjadikan rumah Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya untuk markas.
Dari sepuluh turis itu, satu wanita inisial HTQ (32), asal Vietnam. Sedangkan lainnya laki-laki asal China. Inisial mereka yang berasal dari negara Tirai Bambu yakni ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), SHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, modus scamming para pelaku bermacam-macam. Misalnya pura-pura menawarkan barang elektronik murah.
Baca juga: Diduga Kendalikan Penipuan Online dan Scamming dari Apartemen Surabaya, 10 WNA Ditangkap
Ada lagi yang dengan cara memeras uang korban dengan modus video call sex. Bahkan, ada yang menuduh pejabat korupsi mengaku-ngaku sebagai penyidik memantau aliran dana negara.
"Semua korban mereka orang asing. Cara para pelaku komunikasi dengan korban menggunakan ID WECHAT. Jadi mereka menggunakan handphone dengan mengaktifkan nomor Indonesia, namun hanya untuk aktivasi data internet," katanya, Rabu (25/9/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, I Gusti Bagus menegaskan, bahwa 10 turis asing yang ditangkap polisi pada Jumat (20/9/2024) itu bakal dideportasi.
Menurutnya, para orang asing itu melakukan pelanggaran. Misalnya, overstay visa wisata. Selain itu, dari 9 orang hanya 1 orang saja yang bisa menunjukkan paspor.
Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Eks Marketing Finance di Kediri Divonis 1 Tahun Penjara
"Kami melihat perkembangan para warga negara asing itu diduga melakukan perbuatan membahayakan keamanan negara. Itu masuk Pasal 75, pasti mereka kami pulangkan," tegasnya.
Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan terlaksana. Pihak Imigrasi masih sedang mengurus semua urusan adminitrasi. Selama menunggu proses itu selesai, 10 turis tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya.
penipuan online
scamming
turis asing
scammer
deportasi
Polrestabes Surabaya
Warga Negara Asing (WNA)
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.