Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Eks Marketing Finance di Kediri Divonis 1 Tahun Penjara

Terjerat kasus penipuan dan penggelapan, eks marketing finance di Kediri divonis 1 tahun penjara. Begini modusnya.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Dicky Ronaldo (28), eks petugas marketing kredit PT Summit Oto Finance dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (5/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dicky Ronaldo (28), eks petugas marketing kredit PT Summit Oto Finance dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (5/9/2024).

Dicky, yang berasal dari Dusun Jarak Lor, Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, terbukti bersalah dalam kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang di perusahaannya.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Febriana dan Muhamad Safir yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Khairulemmy Haryono memutuskan demikian setelah mempertimbangkan bahwa Dicky telah mengakui kesalahannya dengan jujur dan meminta maaf kepada perusahaan.

Aprianto Hutomo, kuasa hukum PT Summit Oto Finance, menjelaskan, pertimbangan majelis hakim termasuk sikap kooperatif dan pengakuan jujur dari Dicky.

"Dicky menunjukkan sikap kooperatif dan jujur dalam mengakui kesalahannya," ungkap Aprianto saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).

Selain Dicky, terdakwa lainnya, Heri Setiawan (25), warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, juga dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Penyelundupan Motor Dikuak Polisi Tanjung Perak, Cari Motor Kredit Macet Dikirim ke Timor Leste

Heri terbukti terlibat aktif dalam penipuan dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kreditur fiktif.

Sebelumnya, Heri dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh JPU.

Dicky dan Heri menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

Kasus ini terungkap setelah PT Summit Oto Finance mendapati kejanggalan dalam tunggakan konsumen pada akhir tahun 2022, termasuk keterlambatan pembayaran dan hilangnya unit kendaraan yang seharusnya dimiliki konsumen.

Audit internal perusahaan mengungkap bahwa nama-nama konsumen tersebut hanya digunakan untuk memalsukan data, dengan kendaraan diserahkan berdasarkan perintah Dicky kepada Heri.

Akibat penipuan ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 144.728.000 dan melaporkan kasus ini ke Polres Kediri Kota.

Aprianto Hutomo berharap tindakan hukum ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas pribadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved