Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Sanksi Menanti Kepala Desa hingga Lurah di Jombang yang Langgar Netralitas Pilkada 2024

Kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharapkan bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat kampanye saat Pilkada Jombang 2024. Hal tersebut disampa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat Memberikan Arahan ke ASN di Lingkup Pemkab Jombang untuk Netral saat Pilkada 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharapkan bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat kampanye saat Pilkada Jombang 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo, yang berharap ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku kepada pada kepala desa. 

"Ikrar netralitas itu juga berlaku untuk para Kepala Desa. Hal itu juga berlaku untuk kepala desa di PKPU juga sudah jelas," ucapnya pada Rabu (25/9/2024). 

Teguh melanjutkan, prinsip dan aturannya sudah ada dan sudah disampaikan. Jika kemudian ada perilaku yang mengarah ke dukungan terhadap salah satu Paslon, maka tidak bisa disimpulkan bahwa lembaga juga terlibat. 

Jika ada yang melihat secara personal,  pertama, jawabannya secara personal tentunya harus diselesaikan secara personal juga. Kemudian tidak dianggap ini pengelompokan atas nama kelembagaan yang mendukung salah satu pihak, jadi itu personal," katanya.

Sikap Pemkab sendiri jika nantinya ada kepal desa yang ikut cabe-cawe dalam Pilkada, mungkin akan dilakukan pemeriksaan. 

"Mungkin kita akan lakukan pemeriksaan mendalam, faktor lain seperti apa, kita akan selesaikan dan kalau perlu kita tampilkan sanksi jika sudah terbukti.  Sanksinya kalau yang ASN pakai PP 94 dan kalau untuk non ASN tentunya menyesuaikan dengan aturan kepala desa," ungkapnya. 

Sementara itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang David Budianto, ia menegaskan jika kepala desa atau perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik. 

Baca juga: Gantikan Penjabat yang Mundur karena Pilkada, Hadi Wawan dan Teguh Narutomo Dilantik Jadi Pj Bupati

Kedua Paslon Peserta Pilkada Jombang saat Mengambil Nomor Urut di KPU Jombang, awal pekan ini
Kedua Paslon Peserta Pilkada Jombang saat Mengambil Nomor Urut di KPU Jombang, awal pekan ini (TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO)

Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Jombang 2024 Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Lontarkan Fitnah

"Karena sebagai pelayan masyarakat. Jadi kepala desa harus netral saat Pilkada," tegasnya. 

Sebagai informasi, kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan seperti Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. 

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved