Pilkada Jombang 2024
Sanksi Menanti Kepala Desa hingga Lurah di Jombang yang Langgar Netralitas Pilkada 2024
Kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharapkan bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat kampanye saat Pilkada Jombang 2024. Hal tersebut disampa
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharapkan bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat kampanye saat Pilkada Jombang 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo, yang berharap ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku kepada pada kepala desa.
"Ikrar netralitas itu juga berlaku untuk para Kepala Desa. Hal itu juga berlaku untuk kepala desa di PKPU juga sudah jelas," ucapnya pada Rabu (25/9/2024).
Teguh melanjutkan, prinsip dan aturannya sudah ada dan sudah disampaikan. Jika kemudian ada perilaku yang mengarah ke dukungan terhadap salah satu Paslon, maka tidak bisa disimpulkan bahwa lembaga juga terlibat.
Jika ada yang melihat secara personal, pertama, jawabannya secara personal tentunya harus diselesaikan secara personal juga. Kemudian tidak dianggap ini pengelompokan atas nama kelembagaan yang mendukung salah satu pihak, jadi itu personal," katanya.
Sikap Pemkab sendiri jika nantinya ada kepal desa yang ikut cabe-cawe dalam Pilkada, mungkin akan dilakukan pemeriksaan.
"Mungkin kita akan lakukan pemeriksaan mendalam, faktor lain seperti apa, kita akan selesaikan dan kalau perlu kita tampilkan sanksi jika sudah terbukti. Sanksinya kalau yang ASN pakai PP 94 dan kalau untuk non ASN tentunya menyesuaikan dengan aturan kepala desa," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang David Budianto, ia menegaskan jika kepala desa atau perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik.
Baca juga: Gantikan Penjabat yang Mundur karena Pilkada, Hadi Wawan dan Teguh Narutomo Dilantik Jadi Pj Bupati

Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Jombang 2024 Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Lontarkan Fitnah
"Karena sebagai pelayan masyarakat. Jadi kepala desa harus netral saat Pilkada," tegasnya.
Sebagai informasi, kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan seperti Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.