Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk

Seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Ia lemas kehilangan Rp 587 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Sragen
Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk 

Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat digandakan berkali lipat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, salah satu korban berinisial D (35) yang berasal dari Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertemu dengan pelaku pada Jumat (2/8/2024) pagi.

D meminta agar uangnya sebesar Rp55 juta dapat digandakan.

Uang tersebut bukan hanya milik D, tetapi juga melibatkan tiga korban lainnya.

"Tersangka menyanggupi bahwa korban dapat menggandakan uangnya menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," kata Kompol I Gusti Agung Ananta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Khotijah Nelangsa Kehilangan Emas Rp 104 Juta, Syok Dapat Bukti Transfer Palsu, 4 Tahun Cari Penipu

Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang di makam Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus kepada korban.

Kemudian pelaku meminta korban agar kardus tersebut tidak dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya, D percaya karena kardus tersebut terasa cukup berat.

Namun di tengah perjalanan, rasa curiga mulai muncul. 

Lalu D memutuskan untuk membuka kardus tersebut.

"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Ketika korban mencari pelaku kembali ke tempat makam, pelaku sudah tidak ada," ungkap Kompol I Gusti Agung Ananta.

Korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 di rumahnya.

Dari tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti.

Seperti dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, serta sarung dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Dari keterangan yang diterima, pelaku mengaku bahwa uang dari korban yang semula Rp55 juta telah dibagi dengan dua tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga hanya tersisa Rp20 juta.

"Kasus ini masih kami selidiki. Kami juga sedang mencari tersangka lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Alimat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved