Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tabiat Mantan Kepala Dinas Kepergok Curi Motor Warga, Modusnya Pakai Jaket Ojek Online, Korban Kaget

Alangkah kagetnya, korban menemukan sepeda motornya tidak lagi terparkir usai berbelanja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Mantan Kadis Perhubungan Siantar ditangkap karena mencuri motor warga 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria mantan pejabat Kepala Dinas kepergok mencuri sepeda motor warga.

Tepatnya pelaku adalah eks Kadis Perhubungan di Pemkot Pematang Siantar.

Mendapati motornya raib, korban pun syok.

Baca juga: Kadis Cuek Ditegur Merokok saat Rapat, Kini Guru Amalia Dirumahkan: Diberhentikan Juga Saya Siap

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi di salah satu grosir di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/9/2024) malam.

Saat itu, korban pemilik sepeda motor tengah berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko grosir tersebut.

Namun pemilik lupa mengambil kuncinya, sehingga masih lengket tergantung di motor yang terparkir tersebut.

Pada saat itu, pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Alangkah kagetnya, korban tidak menemukan sepeda motornya lagi terparkir setelah selesai berbelanja.

Korban kaget setelah selesai berbelanja, sepeda motor miliknya telah raib.

Usut punya usut, ternyata dari pengakuan warga yang berada di lokasi, sepeda motor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya motor korban ditemukan dan sekaligus pelakunya.

Kasi Humas Porles Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kepada wartawan, Senin (23/9/2024), membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga pelakunya.

"Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya," ucap Verry.

"Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur," sambungnya.

VS (67) mantan Kadis Perhubungan Siantar ditangkap karena mencuri motor warga
VS (67) mantan Kadis Perhubungan Siantar ditangkap karena mencuri motor warga (via Tribun Medan)

"Berdasarkan pengakuan saksi yang berada di lokasi, sepeda motor korban dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online."

"Akhirnya dilakukan pengejaran, dan tidak lama kemudian ditemukan barang buktinya dan juga pelakunya," tutur dia.

"Kemudian korban dan saksi melakukan pencarian. Tidak berapa lama, korban menemukan sepeda motor miliknya dan juga pelaku," sebutnya.

Pihak Polres Simalungun pun menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Usut punya usut, ternyata pelakunya seorang pensiunan ASN dan mantan Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, usia 67 tahun.

"Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Viktor Sirait (VS), pensiunan PNS, (eks) Kadis Perhubungan di Pemkot Pematang Siantar,"ungkapnya.

Baca juga: Nasib Satpam Dipecat Imbas Ibu-ibu Curi Pepaya Kini Kesusahan Cari Kerja, Bingung Biaya Sekolah Anak

Menurut Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, pria berusia 67 tahun ini merupakan warga Jalan Bahagia, Kampung Kristen, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Viktor Sirait adalah pensiunan ASN dan mantan Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar tahun 2010.

Selain pensiunan ASN dan mantan Kadis Perhubungan Siantar, juga merupakan pengusaha kos-kosan.

Ia pernah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2010 terkait proyek pengadaan trafic light (lampu lalu lintas) dan counter down (penghitung waktu).

Kini Viktor Sirait diduga mencuri motor milik AS (40) dari depan salah satu grosir milik bermarga Sirait di Rintis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Korban AS merupakan warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Polres Simalungun mengamankan seorang pria inisial VS (67) yang diduga mencuri sepeda motor warga di salah satu grosir di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/9/2024) malam.
Polres Simalungun mengamankan seorang pria inisial VS (67) yang diduga mencuri sepeda motor warga di salah satu grosir di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/9/2024) malam. (ISTIMEWA)

Korban awalnya memarkirkan motor Yamaha NMAX bernomor polisi BK 6529 WAH di depan grosir dengan posisi kunci motor tidak dicabut.

Setelah beberapa saat berbelanja, korban keluar dan melihat motor miliknya tidak ada di parkiran.

Hal itu membuatnya panik dan bertanya kepada orang yang ada di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi dari saksi mata di lokasi kejadian, diketahui bahwa motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan jaket ojek online.

Korban dan saksi mengejar pelaku, alhasil, usaha tersebut membuahkan hasil.

Viktor Sirait ditemukan tidak jauh dari lokasi parkir.

Kompol Asmon Bufitra mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan korban dan saksi dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sehingga hal ini memudahkan petugas dalam mengamankan tersangka untuk diproses hukum.

Baca juga: Gegara Aksi Ibu-ibu Curi Pepaya, Satpam Dipecat dari Pekerjaannya, Anak Nelangsa Minta Bantuan

Sementara itu, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Dewi Mayangsari (21) di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polres Malang.

Ia diamankan lantaran menggasak barang berharga milik majikannya, Nurudin Khamzah (39), hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa pelaku yang berasal dari Banyuwangi baru saja bekerja dua minggu di tempat barunya tersebut.

"Menurut keterangan korban, pelaku bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya tidak ada kecuriagaan, karena pelaku hanya bertugas membersihkan rumah," kata Dadang, Selasa (24/9/2024).

Korban pun mempercayakan segalanya ke korban, termasuk memberilan kunci rumah agar pelaku bisa mudah mengakses rumah.

Kemudian pada 20 September 2024, pelaku tiba-tiba menghilang dari rumah dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

"Setelah pergi, korban memeriksa seisi rumah untuk memastikan apakah barang berharga yang dibawa. Ketika diperiksa ternyata sejumlah barang berharga miliknya hilang," bebernya.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK.

Lalu sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian terkait artikel berjudul 'Baru Dua Minggu Kerja, ART di Malang Malah Gasak Motor hingga Cincin Emas Majikan'
ART di Malang gasak motor hingga cincin emas majikan (Dok Polres Malang)

Atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Pakis.

Oleh Polsek Pakis kemudian dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat berada di persembunyiannya di salah satu hotel di Kota Jember.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved