Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terjerat Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Nikmati Hidupmu 

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya meminta Vadel Badjideh menikmati hidup sebelum di penjara.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Vadel Badjideh kini terancam 12 tahun penjara lantaran dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis. 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Vadel Badjideh perlu menikmati hidup selagi bisa.

Pasalnya, mereka yakin bahwa kekasih Lolly ini bisa dijebloskan ke penjara.

Seperti diketahui, sang TikToker dipolisikan buntut dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak sulung Nikita Mirzani.

Pasal berlapis dan hukuman 12 tahun penjara pun menanti Vadel Badjideh.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Vadel Badjideh Lawan Nikita Mirzani Didampingi Razman Nasution, Denise Chariesta: Makin Nyungsep

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Nikmati perjalanan hidup kamu sebentar lagi, gue kasih pasal berlapis-lapis," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2024).

Menurutnya, kasus yang menjerat Vadel bukan masalah sepele.

Apalagi sang korban, yakni putri sulung Nikita Mirzani itu masih di bawah umur.

Terlebih lagi kasus Vadel dan Lolly kini sudah viral hingga menyita perhatian publik.

"Ini persoalan bukan main-main. Ini perlindungan anak kecil umur 16 tahun. Sudah semuanya marah."

"Lu jangan teriak aneh-aneh, kita punya bukti banyak di sini," lanjutnya.

Di samping Fahmi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, turut menjelaskan soal pasal berlapis yang dipersiapkan pihak Nikita untuk membuat Vadel jera.

Baca juga: Arti Kata Bahlul Ternyata Nama Ulama Dianggap Gila, Viral Gegara Ucapan Nikita Mirzani Sindir Razman

"Pasalnya Undang-Undang Kesehatan, kemudian juga Perlindungan Anak, kemudian di-KUHP. Itu sudah jelas," ucap Nurma kepada awak media.

Setelah melaporkan Vadel, Nikita pun sudah menyiapkan barang bukti kuat.

"Sudah ada barang bukti berupa visum."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved