Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Laporkan Kasus Anaknya Dirudapaksa, Ibu Malah Disuruh Urus KK Dulu Bayar Rp1 Juta, Polisi Bantah

Kedatangan korban bersama sang ibu untuk melapor ke kantor polisi ditolak petugas kepolisian.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Ibu mau laporkan anaknya korban rudapaksa, malah disuruh polisi urus KK 

TRIBUNJATIM.COM - Gadis berusia 11 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dirudapaksa bergilir sampai dianiaya.

Nasibnya pilu karena saat melapor ke polisi, korban berinisial C mengaku justru ditolak polisi.

Ia cuma bisa pasrah saat berjuang mencari keadilan dengan mendatangi kantor polisi.

Baca juga: Sebelum Viral Asusila, Guru & Siswi SMA Sudah 2 Kali Dilaporkan Istri Sah, Nasib Perekam Disorot

Mereka datang lantaran ingin melapor menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pria.

Namun nahas, polisi tak langsung menindaklanjuti laporan korban.

Kedatangannya bersama sang ibu untuk melapor ke kantor polisi ditolak petugas kepolisian.

Saat melapor, mereka terkendala identitas sehingga laporannya tak langsung dilayani dengan baik.

C sendiri merupakan anak yatim sejak sepeninggal ayahnya beberapa tahun yang lalu.

Beberapa bulan lalu, C ikut dengan ibunya yang bekerja sebagai penjaga kue di salah satu warung.

Tepatnya di depan kampus 2 Universitas Islami Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

AT, ibunda korban bercerita pengalaman pahitnya saat pertama kali mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan terhadap putri kecilnya, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya, petugas polisi yang saat itu berjaga malah menolak laporannya lantaran tak ada kartu identitas.

Hingga akhirnya, ia bersama putrinya kembali pulang untuk terlebih dulu mengurus identitas.

Akan tetapi masalah administrasi kembali menimpa keluarga korban.

Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun oleh dua pria yang laporannya ditolak polisi lantaran tidak memiliki kartu identitas, Sabtu (21/9/2024).
Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun oleh dua pria yang laporannya ditolak polisi lantaran tidak memiliki kartu identitas, Sabtu (21/9/2024). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T)

Saat mengurus identitas, C diharuskan membayar Rp1 juta untuk mengurus kartu keluarga (KK) di kantor Kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Uang Rp1 juta ini disebut petugas Kelurahan untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KK sehingga bisa segera membuat laporan ke kantor polisi.

"Saya sudah bayar Rp1 juta ke Daeng Baso di kantor Lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan Kartu Keluargaku yang hilang."

"Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit," kata orang tua korban, AT, dikutip dari Kompas.com.

Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, yang dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.

Baca juga: Sosok 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban Ditangkap, Punya Ikatan Keluarga, Motif Utang Piutang

Kabar laporan korban pemerkosaan ditolak kepolisian lantaran masalah tak punya kartu identitas pun cukup menuai perhatian publik.

Orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros pada Minggu (15/9/2024).

Namun saat itu, korban tidak dapat menjalani berkas acara pemeriksaan (BAP) karena tidak membawa kartu identitas maupun Kartu Keluarga.

Atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati membantah pihaknya telah menolak laporan anak yatim korban pemerkosaan saat mendatangi kantor polisi.

Pihaknya saat itu meminta orang tua korban untuk membawa kartu identitas dan Kartu Keluarga. 

"Kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penolakan penerimaan laporan orang tua korban," ujar dia.

-
Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun oleh dua pria yang laporannya ditolak polisi lantaran tidak memiliki kartu identitas, Sabtu (21/9/2024). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T)

Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orang tua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.

Namun orang tua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.

"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orang tua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Bahkan, kata dia, saat ini kedua pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Polres Maros terus membantu melakukan penyelidikan sehingga kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam dan saat ini telah menjalani proses hukum di Polres Maros," ujar dia.

Baca juga: Tangkap Pencuri Motor yang Kabur, Aksi Polisi Kejar Maling Sambil Bawa Istri & Anak Jadi Sorotan

Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial ES (19) dan SA (14).

Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024), pukul 22.45 WITA.

"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.

Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.

"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap. Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang."

"Jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga," ungkap AT orang tua korban melalui pesan singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved