Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

12x Tenggelamkan Dante Kini Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Ingatkan Berdoa: Ini Takdirmu

Nasib Yudha Arfandi dituntut hukuman mati imbas 12 kali tenggelamkan Dante anak artis Tamara Tyasmara.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com
Yudha Arfandi, terdakwa kasus Dante kini dituntut hukuman mati. Sang ayah ingatkan putranya berdoa. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara jadi sorotan. 

12 kali tenggelamkan Dante di kolam renang, Yudha Arfandi kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keluarga Yudha Arfandi pun mengaku keberatan dengan tuntutan hukuman mati.

Budi Akhmad, ayah Yudha Arfandi ungkap ucapan sang putra saat mendengar tuntutan JPU.

"Dia ngomong ke saya, Kok tuntutan mati pak?" kata Budi di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Tamara Tyasmara Tolak Asuransi Kasus Dante Rp20 Juta, Fokus Hukuman Yudha Arfandi: Maunya Keadilan

Selaku orang tua, Budi pun mengatakan kepada putranya bila dirinya tak bisa berbuat banyak.

Ia mengatakan tidak bisa melarang jaksa menuntut putranya dengan hukuman mati.

"Saya (bilang) Ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati'. Enggak bisa," lanjutnya. 

Budi hanya bisa menguatkan putranya untuk berlapang dada dengan takdir yang ada.

Ia berharap putranya bisa kuat  menghadapi kenyataan saat ini.

"Saya ketemu, saya besarkan hatinya. Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidup mu. Dan kamu harus kuat," ujar Budi.

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Dante Kini Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Lebay Jaksa

Baca juga: Yudha Arfandi Tak Minta Maaf Langsung ke Angger Dimas Malah Lewat Chat, Akui Takut: Saya Bersalah

Ia pun memita kepada Yudha untuk senantiasa bersabar dan berdoa dengan proses hukum yang kini dijalani.

"Saya cuma ingatin, sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu," lanjutnya.

Menurut Budi, penilaian Jaksa terhadap Yudha tidak sesuai fakta persidangan.

Pasalnya Jaksa menyebut Yudha berbelit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Budi menilai anaknya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya saat memberi keterangan dalam persidangan.

"Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada," ujar Budi.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tambahnya.

Aksi sadis Yudha Arfandi terhadap anak artis Tamara Tyasmara. Pengakuannya 12x tenggelamkan Dante hingga meninggal dunia banjir hujatan publik.
Aksi sadis Yudha Arfandi terhadap anak artis Tamara Tyasmara. Pengakuannya 12x tenggelamkan Dante hingga meninggal dunia banjir hujatan publik. (Kolase Istimewa/Instagram)

Sementara Tamara Tyasmara tak mau ambil pusang dengan ucapan ayah dari mantan kekasihnya tersebut.

"Ya terserah dia mau ngomong apa, hak nya dia untuk berpendapat," kata Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut Tamara menjelaskan dirinya hanya ingin fokus terhadap jalannya persidangan kasus kematian putranya.

Mantan istri Angger Dimas tersebut berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan JPU.

"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja, hakim kan wakil tuhan yang tinggal di dunia," kata Tamara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjut jaksa.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Seleb lainnya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved