Berita Internasional
Tiap Hari Selama 46 Tahun Rasakan Dingin Penjara, Mantan Petinju ini Ternyata Korban Salah Tangkap
Pria mantan petinju berusia 88 tahun kini dibebaskan oleh pengadilan Jepang setelah mendekam puluhan tahun di penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan petinju berusia 88 tahun kini dibebaskan oleh pengadilan Jepang setelah mendekam puluhan tahun di penjara.
Sebelumnya pria bernama Iwao Hakamada itu menjadi narapidana hukuman mati terlama di dunia.
Kini ia dibebaskan setelah bukti yang digunakan untuk menjebloskan dirinya ke penjara ternyata palsu.
Diketahui, Hakamada sudah menunggu eksekusi hukuman mati hampir selama setengah abad atau tepatnya 46 tahun.
Baca juga: Pelihara Landak Punya Mertua, Nyoman Sukena Nangis Terancam Penjara, Kades Syok: Kurang Pengetahuan
Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah pada 1968 karena membunuh bosnya beserta istri dan kedua anak remaja mereka.
Pada 2014 dia diberikan kesempatan untuk diadili ulang di tengah kecurigaan bahwa penyelidik kala itu mungkin telah merekayasa bukti yang menyebabkannya dihukum atas pembunuhan empat orang tersebut.
Waktu 46 tahun yang dihabiskan di penjara telah berdampak buruk pada kesehatan mental Hakamada, yang berarti dia tidak layak menghadiri sidang yang berujung pada putusan pembebasannya.
Kasus Hakamada adalah salah satu kisah hukum terpanjang dan paling terkenal di Jepang dan telah menarik minat publik yang luas, dengan sekitar 500 orang mengantre untuk mendapatkan tempat duduk di ruang sidang di Shizuoka pada Kamis (26/9/2024).
Saat putusan dibacakan, para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak “banzai"—seruan dalam bahasa Jepang yang berarti "hore".
Hakamada, yang absen sepanjang sidang karena kondisi mentalnya yang memburuk, telah hidup di bawah asuhan saudara perempuannya yang berusia 91 tahun, Hideko, sejak 2014, ketika ia dibebaskan dari penjara dan diberikan kesempatan untuk diadili ulang.
Hideko berjuang selama puluhan tahun untuk membersihkan nama adik laki-lakinya dan mengatakan sangat tersentuh mendengar kata-kata "tidak bersalah" di pengadilan.
"Ketika saya mendengarnya, saya sangat terharu dan bahagia, saya tidak bisa berhenti menangis," ungkapnya kepada wartawan.
Adiknya sebelumnya mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagaikan "bertarung setiap hari".
"Begitu Anda berpikir tidak bisa menang, tidak ada jalan menuju kemenangan," katanya kepada kantor berita AFP pada 2018.
Pakaian "bernoda darah" di tangki miso
4 Pebulutangkis Indonesia Dapat Kenaikan Ranking BWF Usai Macau Open 2025, Alwi Farhan Posisi ke-23 |
![]() |
---|
Gempa Rusia Berdampak Potensi Tsunami di 10 Daerah Ini, Kep Talaud - Gorontalo, Ketinggian 0,5 Meter |
![]() |
---|
Sosok Pangeran Al Waleed Meninggal Usai 20 Tahun Koma, Sleeping Prince Ponakan Miliarder Arab Saudi |
![]() |
---|
Siapa Paling Terdampak Jika Selat Hormuz Ditutup? Jalur Minyak Rp 9.700 T, Ini Jawaban Alternatifnya |
![]() |
---|
Ini Dampak Bagi Asia Jika Iran akan Menutup Selat Hormuz Gegara Serangan AS terhadap 3 Lokasi Nuklir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.