Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Internasional

Tiap Hari Selama 46 Tahun Rasakan Dingin Penjara, Mantan Petinju ini Ternyata Korban Salah Tangkap

Pria mantan petinju berusia 88 tahun kini dibebaskan oleh pengadilan Jepang setelah mendekam puluhan tahun di penjara.

Editor: Torik Aqua
Kolase AFP via BBC INDONESIA dan Deutsche Welle
Mantan petinju Jepang, Iwao Hakamada, telah dibebaskan dari penjara 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan petinju berusia 88 tahun kini dibebaskan oleh pengadilan Jepang setelah mendekam puluhan tahun di penjara.

Sebelumnya pria bernama Iwao Hakamada itu menjadi narapidana hukuman mati terlama di dunia.

Kini ia dibebaskan setelah bukti yang digunakan untuk menjebloskan dirinya ke penjara ternyata palsu.

Diketahui, Hakamada sudah menunggu eksekusi hukuman mati hampir selama setengah abad atau tepatnya 46 tahun.

Baca juga: Pelihara Landak Punya Mertua, Nyoman Sukena Nangis Terancam Penjara, Kades Syok: Kurang Pengetahuan

Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah pada 1968 karena membunuh bosnya beserta istri dan kedua anak remaja mereka.

Pada 2014 dia diberikan kesempatan untuk diadili ulang di tengah kecurigaan bahwa penyelidik kala itu mungkin telah merekayasa bukti yang menyebabkannya dihukum atas pembunuhan empat orang tersebut.

Waktu 46 tahun yang dihabiskan di penjara telah berdampak buruk pada kesehatan mental Hakamada, yang berarti dia tidak layak menghadiri sidang yang berujung pada putusan pembebasannya.

Kasus Hakamada adalah salah satu kisah hukum terpanjang dan paling terkenal di Jepang dan telah menarik minat publik yang luas, dengan sekitar 500 orang mengantre untuk mendapatkan tempat duduk di ruang sidang di Shizuoka pada Kamis (26/9/2024).

Saat putusan dibacakan, para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak “banzai"—seruan dalam bahasa Jepang yang berarti "hore".

Hakamada, yang absen sepanjang sidang karena kondisi mentalnya yang memburuk, telah hidup di bawah asuhan saudara perempuannya yang berusia 91 tahun, Hideko, sejak 2014, ketika ia dibebaskan dari penjara dan diberikan kesempatan untuk diadili ulang.

Hideko berjuang selama puluhan tahun untuk membersihkan nama adik laki-lakinya dan mengatakan sangat tersentuh mendengar kata-kata "tidak bersalah" di pengadilan.

"Ketika saya mendengarnya, saya sangat terharu dan bahagia, saya tidak bisa berhenti menangis," ungkapnya kepada wartawan.

Adiknya sebelumnya mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagaikan "bertarung setiap hari".

"Begitu Anda berpikir tidak bisa menang, tidak ada jalan menuju kemenangan," katanya kepada kantor berita AFP pada 2018.

Pakaian "bernoda darah" di tangki miso

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved