Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Warga Ponorogo Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok 1 Oktober 2024

Kabar gembira bagi warga Kabupaten Ponorogo pada khususnya dan warga Jawa Timur pada umumnya.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Suasana samsat Ponorogo, Senin, (30/9/2024). Kabar gembira warga Bumi Reog kini bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Ponorogo pada khususnya dan warga Jawa Timur pada umumnya.

Bagaimana tidak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan Polda Jatim menggelar program pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor atau biasa dikenal program pemutihan.

“Pemutihan ini dilaksanakan dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) bekerjasama dengan samsat ponorogo dibawah naungan Satlantas Polres Ponorogo,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa program pemutihan ini dalam rangka memperingati hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke 79. Pemutihan itu sesuai dengan KEPGUB NO  100.3.3.1/550/KPTS/013/2024.

“Pemutihan pajak daerah ini juga disampaikan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur,” kata Iptu Arief kepada Tribunjatim.com.

Baca juga: Samsat Ponorogo Catatkan 27.728 Warga Manfaatkan Pemutihan, 75 persen dari Kendaraan Roda Dua

Untuk waktunya, kata dia, dua bulan full warga bisa memanfaatkannya. Mulai 1 Oktober 2024 sampai 30 November 2024 mendatang.

“Dua bulan, mulai besok ya 1 Oktober sampai nanti akhir November,” jelas Iptu Arief saat ditemu di kantor Bersama Samsat Ponorogo, Jalan Ponorogo-Madiun.

Adapun program pembebasan pajak daerah ini meliputi empat kategori jenis pembebasan.

Baca juga: Samsat Ponorogo Catatkan 27.728 Warga Manfaatkan Pemutihan, 75 persen dari Kendaraan Roda Dua

Pertama, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II. 

Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. 

Selain itu, terdapat pembebasan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.

Baca juga: Program Samsat Mahameru Walk-Thru, Mengurus Perpanjangan STNK Cuma Hitungan Detik

“Silahkan masyarakat bisa membawanya. Dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Mungkin mulai ktp, bpkb, stnk dan lain-lain,” terangnya.

Menurutnya, karena dalam rangka HUT atau hari jadi Pemprov Jawa Timur. “Untuk itu, masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dengan maksimal,” urainya.

Baca juga: JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Sementara pantauan di kantor Samsat Ponorogo, pengumuman tentang pemutihan telah dipasang. Beberapa warga pemasaran dengan pengumuman itu.

Salah satu warga Ponorogo, Hardini mengaku senang bakal ada program oemutihan. Lantaran dia akan membalik nama kepemilikan sepeda motor miliknya.

Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Nobar MotoGP Bareng Pecinta Otomotif, Kolaborasi dalam Pengamanan Pilkada

“Habis tahu ini ya senang. Besok mau ke sini (Samsat Ponorogo) mau balik nama motor saya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved