Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasiona

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp 54 Juta Setiap Bulan

Simak rincian gaji yang diterima anggota DPR RI periode 2024-2029. Diketahui sebanyak 580 anggota DPR RI dilantik pada Selasa (1/10/2024)

Editor: Torik Aqua
YouTube DPR RI
Ilustrasi gedung DPR RI - Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024-2029, bisa bawa pulang Rp 54 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Simak rincian gaji yang diterima anggota DPR RI periode 2024-2029.

Diketahui sebanyak 580 anggota DPR RI dilantik pada Selasa (1/10/2024).

Mereka dilantik di Gedung Parlemen, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Pemberian pin emas kepada anggota DPR RI tersebut menandakan mereka sah menjadi anggota DPR RI tahun 2024-2029.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Puan Maharani, Putri Megawati Kembali Jabat Ketua DPR RI 2024-2029

Anggota DPR RI ini selain mendapatkan gaji pokok setiap bulan, mereka pun mendapatkan tunjangan sehingga apabila ditotalkan, sekira ada Rp 54 juta yang mereka bawa pulang setiap bulannya.

Gaji pokok anggota DPR RI adalah Rp 4.200.000 per bulan.

Namun, ketika menduduki jabatan sebagai ketua maupun wakil ketua DPR RI menjadi Rp  4.620.000 - Rp 5.040.000 sebulan.

Sehingga, total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan.

Sebelumnya, 580 anggota DPR RI yang baru dilantik ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved