Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hakim Tertawa Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Disebut Mistis

Hakim dibuat tertawa oleh pengakuan mantan tahanan KPK rela bayar pungli Rp20 juta ketimbang masuk ruang isolasi lantai 9.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Potret koridor Rumah Tahanan Gedung KPK Jakarta. 

Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekira 14 hari.

Selain itu, Edy Rahmat juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.

Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirnya meminta istrinya membayarkan uang pungli Rp20 juta, di luar biaya iuran bulanan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar. 

Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Baca juga: Akhirnya Datangi KPK, Kaesang Benarkan Naik Jet Pribadi ke AS, Nebeng Teman, Kebetulan Searah

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilita.

Seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 hingga Rp20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung.

Serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan kepada Kepala Rutan dan petugas Rutan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta hingg Rp10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved