Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Wanita Begal Driver Taksi Online - Camat Ponorogo Tabrak Motor di Trenggalek

Berita Jatim terpopuler ini menyoroti satu peristiwa di Surabaya dan dua kabar dari Trenggalek.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Istimewa
Berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (2/10/2024): Wanita Begal Driver Taksi Online - Camat Ponorogo Tabrak Motor di Trenggalek 

Maria melukai dengan menusuk leher dan bagian wajah Pudjiono. 

Lalu korban dalam kondisi bercucuran darah keluar dari leher dan wajah dipaksa keluar dari mobil Sigra warna putih miliknya dengan nomor L 1867 CAS.

Maria lantas kabur, saat menguasai mobil curian banyak masyarakat yang melihat.

Ada pengendara mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi B 1169 ROB langsung menghadang.

Tabrakan keras tak bisa dihindari.

Bemper belakang sisi kiri mobil Calya hitam ringsek setelah ditabrak Maria.

Bahkan as roda depan mobil yang baru saja dicuri Maria patah. 

Maria pun tertangkap setelah terjadi tabrakan itu.

Baca selengkapnya

2. Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh atau gus di pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).

Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024)
Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024) (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved