Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Wanita Begal Driver Taksi Online - Camat Ponorogo Tabrak Motor di Trenggalek

Berita Jatim terpopuler ini menyoroti satu peristiwa di Surabaya dan dua kabar dari Trenggalek.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Istimewa
Berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (2/10/2024): Wanita Begal Driver Taksi Online - Camat Ponorogo Tabrak Motor di Trenggalek 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut adalah berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (2/10/2024).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti tiga persitwa, salah satunya terjadi di Surabaya dan lainnya di Trenggalek.

Pertama, seorang wanita membegal driver taksi online di Surabaya.

Dia berhasil ditangkap warga dan sempat viral di media sosial.

Kedua, kiai dan gus pondok pesantern di Trenggalek menerima vonis 9 tahun penjara.

Mereka terbkuti melakukan pencabulan pada salah satu santriwati.

Ketiga, camat Sukorejo, Ponorogo, terlibat kecelakaan di Trenggalek.

Akibatnya, dua pengguna motor mengalami patah tulang dan pendarahan di kepala.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

1. BREAKING NEWS : Wanita Asal NTT Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Ditangkap Warga

Maria Livia (24), sekira pukul 07.30 WIB keluar dari Apartemen Amor Tower Pakuwon City Mall.

Wanita single asal Ende, NTT itu lalu memesan taksi online lewat aplikasi grab menuju kawasan Mulyorejo. 

Sampai sana, dia lantas meminta tolong ke orang untuk memesan taksi online dari aplikasi Indrive menuju  daerah Gunung Anyar.

Tepat di kawasan Gunung Anyar Tambak dia membegal driver taksi online yang mengantarkannya.

Korbannya pembegalan ialah Pudjiono (47) warga asal Keputran Panjunan.

Baca juga: Pelarian Buronan Begal di Surabaya 3 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi, Diamankan saat Pelaku Ngamen

Maria Livia diamankan warga di pos perumahan usai begal driver taksi online.
Maria Livia diamankan warga di pos perumahan usai begal driver taksi online. (Istimewa)

Maria melukai dengan menusuk leher dan bagian wajah Pudjiono. 

Lalu korban dalam kondisi bercucuran darah keluar dari leher dan wajah dipaksa keluar dari mobil Sigra warna putih miliknya dengan nomor L 1867 CAS.

Maria lantas kabur, saat menguasai mobil curian banyak masyarakat yang melihat.

Ada pengendara mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi B 1169 ROB langsung menghadang.

Tabrakan keras tak bisa dihindari.

Bemper belakang sisi kiri mobil Calya hitam ringsek setelah ditabrak Maria.

Bahkan as roda depan mobil yang baru saja dicuri Maria patah. 

Maria pun tertangkap setelah terjadi tabrakan itu.

Baca selengkapnya

2. Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh atau gus di pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).

Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024)
Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024) (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas vonis tersebut dari kedua pihak baik terdakwa maupun JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari," lanjutnya.

Pada hari itu, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara yang sama di lokasi yang sama dengan terdakwa Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.

Baca selengkapnya

3. Camat Sukorejo di Ponorogo Tabrak Motor di Trenggalek Sempat Viral, Begini Kondisi Terkini

Camat Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko dikabarkan mengalami kecelakaan di Kabupaten Trenggalek, Selasa (1/10/2024).

Kecelakaan Camat Sukorejo yang dialami mantan Sekretaris Dinas Perhubungan itu tepatnya di Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo tepatnya di Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Kecelakaan ini juga viral, video CCTV tersebar. Bahwa ada tabrakan antara motor dengan mobil Toyota Rush berplat nomor AE 1208 SP yang dikemudikan Miko—sapaan akrab—Setiyo Hari Sujatmiko.

“Iya tadi pagi kecelakaan. Pak Miko (Setiyo Hari Sujatmiko) sehat ndak ada masalah alhamdulillah Pak Miko sehat,” Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, Selasa sore.

Baca juga: Lowongan Petugas KPPS di Ponorogo Resmi Ditutup, Pendaftar Membludak hingga Overload

Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo sedang olah TKP, Selasa (1/10/2024)
Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo sedang olah TKP, Selasa (1/10/2024) (ISTIMEWA)

Menurutnya beberapa rekan dari Kecamatan Sukorejo maupun camat se Kabupaten Ponorogo telah ke Trenggalek untuk memastikan kondisi Miko.

“Ndak parah kalau sepengetahuan saya. Itu saya dapat informasi juga dari rekan-rekan,” kata mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) ini.

Menurutnya, jika dilihat waktu kejadian juga atah mobil dari Miko, kemungkinan besar mau berangkat kerja ke Ponorogo. “Melihat posisi dari Tugu Trenggalek ke Ponorogo sepertinya mau berangkat kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Viral video di media sosial Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang melibatkan mobil plat merah dengan sepeda motor di ruas jalan nasional.

Nampak sepeda motor yang keluar dari gang diseruduk oleh Toyota Rush yang melaju dari arah Trenggalek menuju Ponorogo.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jl. Raya Trenggalek - Ponorogo tepatnya di Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Selasa (1/10/2024).Kejadiannya pukul 06.25 WIB pagi.

Baca selengkapnya

----- 

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved