Kiai dan Gus Ponpes Cabuli Santriwati
Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37)
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh atau gus di pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).
Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atas vonis tersebut dari kedua pihak baik terdakwa maupun JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari," lanjutnya.
Pada hari itu, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara yang sama di lokasi yang sama dengan terdakwa Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.
Baca juga: Sidang Kiai dan Gus Trenggalek Diduga Cabuli Santriwati Dituntut 10 Tahun Penjara, Minta Keringanan
Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
"Untuk perkara Faisol dan Masduki ini pemidanaannya sama," kata Zakky.
Kiai dan Gus Ponpes Cabuli Santriwati
pencabulan santriwati
gus di pondok pesantren
sidang vonis
Pengadilan Negeri Trenggalek
TribunJatim.com
Asisten Sanggupi Jalani Isi Wasiat Mpok Alpa: Dia Selalu Pengin Meninggal Hari Jumat |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Raksasa Membentang Gagah di Bukit Gelon Pacitan |
![]() |
---|
Glamour Pool dan Bistro Tuban Buka Program Pembinaan untuk Mencetak Atlet Biliar |
![]() |
---|
Kado Bagi Warga Jember di HUT ke-80 RI, Bupati Fawait Resmi Aktifkan Bandara Notohadinegoro |
![]() |
---|
Suasana Warga Dusun Jajar Jombang Gelar Upacara Kemerdekaan di Kebun Bambu, Bernuansa Tempo Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.