Untung Belum di Tangan, Apes Penjual Sabu Nyambi Kurir Narkoba sudah Ditangkap Polisi
Nasib penjual tahu ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Pemuda penjual tahu itu berinisial PS (19).
TRIBUNJATIM.COM - Nasib penjual tahu ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pemuda penjual tahu itu berinisial PS (19).
Ia ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Blora.
Pemuda asal Rembang Jawa Tengah itu diduga mengedarkan narkoba karena menerima tawaran dari temannya untuk menjadi kurir sabu.
Baca juga: Hasil Operasi Tumpas Narkoba Banyuwangi, 43 Pelaku Dijebloskan Bui, Barang Bukti Disita 1,6 Kg Sabu
Lalu, PS menerima tawaran tersebut.
Tetapi, belum sempat menikmati upah sebagai kurir sabu, PS sudah diringkus polisi.
PS mengaku baru pertama kali menjadi pengedar sabu.
PS berencana upah hasil mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Baru pertama kali ini, rencananya hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait nominal upah yang dijanjikan temannya, PS mengaku belum mengetahui nominal yang akan diberikan itu.
"Untuk upah saya belum tahu untuk nominalnya, soalnya baru pertama kali," jelasnya.
PS merasa menyesal akibat nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.
"Saya menyesali," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Hari Jumat, (20/09/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka diamankan Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora Kabupaten Blora," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas gerenjeng rokok, dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih.
Kemudian 1 buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan kedalam kedalam bungkus rokok kedalam bungkus rokok Sukun warna putih.
Lalu, 1 buah korek api warna kuning, 1 potong Celana pendek warna hitam, dan 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian kepada warga masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak main-main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
"Jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara," paparnya.(Iqs)
Dua wanita WNI diperdaya WNA Malaysia untuk dijadikan kurir narkoba.
Sosok WNA Malaysia itu bernama Roland atau R.
R ternyata sempat memacari dua WNI berinisial TW dan VS untuk melancarkan aksinya.
Hingga akhirnya R menugaskan TW dan VS untuk mengambil paket sabu seberat 12 kilogram yang dikirim melalui jalur laut.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba di Jombang, 30 Tersangka Diamankan, Jaringan Pengecer hingga Bandar Terungkap
TW yang diperalat Roland dilepaskan polisi karena tak cukup bukti.
Sebaliknya VS yang bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selepas berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami lepas TW karena tidak cukup bukti. Hanya VS yang bisa dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).
Nasir menyebut, berdasarkan pengakuan TW diperintah oleh R untuk mengambil barang di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) sore.
Barang itu dikemas kardus besar dengan berat total 45 kilogram.
Kardus besar itu dibungkus menggunakan plastik hitam dililit wrapping kuning.
Di dalam kardus bagian atas ditutupi pakaian bekas,alat dapur, dan makanan ringan.
Di bawahnya terdapat dua kardus kecil berisi 24 kaleng susu bubuk.
R berdalih kepada TW bahwa barang itu hanya sekedar peralatan dapur.
"Mereka (R dan TW) kenal di media sosial Facebook. R mendekati calon kurir itu lalu dipacari," tuturnya.
Adapun R pria buronan asal Malaysia ini, Polda Jateng telah berkoordinasi dengan polisi narkotika Malaysia untuk meringkusnya.
"R juga terindikasi kirim kembali beberapa paket lewat Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 20 September lalu," sambung Nasir.
Untuk tersangka VS, Nasir menyebut pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada November tahun 2017 silam.
"Dia ditangkap karena bawa sabu 1 kilogram dibungkus buku tebal. Baru bebas Juni 2024 lalu," terangnya.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Tri Utomo Hendro Wibowo mengaku, ada kemudahan bagi barang kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Namun, pihaknya selalu waspada dengan menggunakan beberapa tools pengawasan untuk mendeteksi barang yang masuk.
"Barang kiriman dari TKI dari Malaysia cukup banyak yang masuk ke Indonesia. Kalau jalur laut lewat Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya). Sebaliknya, jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)," tandasnya. (Iwn)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Tiap Hari Turiyah Ajak Anaknya yang Berbobot 150 Kg Jualan Tisu: Kalau di Rumah Tidur dan Makan Saja |
![]() |
---|
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.