Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Operasi Tumpas Narkoba di Jombang, 30 Tersangka Diamankan, Jaringan Pengecer hingga Bandar Terungkap

Sebanyak 30 orang diborgol polisi dari 26 kasus peredaran narkorika di Kabupaten Jombang. Puluhan orang tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narko

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Sebanyak 30 orang diborgol polisi dari 26 kasus peredaran narkorika di Kabupaten Jombang. Puluhan orang tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak 30 orang diborgol polisi dari 26 kasus peredaran narkorika di Kabupaten Jombang. Puluhan orang tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang

Mulai dari pengecer hingga bandar ikut diamankan. Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin (24/9/2024), Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. 

Dua minggu berjalannya operasi tersebut, pihak kepolisian mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka berhasil diborgol. Ia menjelaskan rincian kasus tersebut, dari Sat Resnarkoba mengungkap 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus.

Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.
Yani menuturkan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa kasus yang menonjol dan barang bukti yang diamankan cukup besar. 

Pihak kepolisian menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu. 

"Tersangka ini kami tangkap dan kami ungkap rantai jejaringnya. Saat ini kami sedang mendalami, peredarannya ada di Jombang dan Jombang," ucapnya. 

Yani melanjutkan, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap jaringan sabu mulai dari pengecer hingga bandar. Dari kasus tersebut, satu tersangka lainnya yakni AR bisa diamankan lalu pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut. 

Baca juga: Sosok Suhartina Bohari, Petahana yang Gagal Jadi Calon Wakil Bupati Maros Karena Terindikasi Narkoba

Dari pengembangan kasus tersebut, ditangkaplah MS warga Plandaan. Kasus kemudian berkembang lagi, MS juga mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari RW alias S. 

"Kemudian dari S, kami menyita 29 gram sabu. Baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo dan sabu diambil dengan sistem ranjau. Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kami amankan," pungkasnya. 

Menurut Yani, tersangka yang berhasil ditangkap ada yang pemain baru dan lama, ada juga yang residivis. 

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Belum 1 Bulan Dilantik Malah Pesta Narkoba, Diciduk Polisi di Kamar Hotel

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved