Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Probolinggo 2024

Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Kabupaten Probolinggo, Zulmi-Rasit Rp136 Juta, Haris-Fahmi Rp5 Juta

KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima LADK dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo saat mengambil nomor urut beberapa waktu lalu. Keduanya kini sudah melaporkan LADK kepada KPU Kabupaten Probolinggo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.

LADK Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024 kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Zulmi Noor Hasani-Abdul Rasit sebagai nomor urut 1 dan dr. Muhammad Haris-Fahmi AHZ diserahkan pada Selasa (24/9/2024) sebelum pukul 23.59 WIB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada LADK nya, Paslon nomor urut 1 dengan slogan 'Mapan Onggu' saldo awal dana kampanye sebesar Rp 136.400.000 dan Paslon nomor urut 2 dengan slogan 'SAE' melaporkan saldo awal sebesar Rp 5.000.000.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, dana itu merupakan dana yang akan digunakan untuk keperluan kampanye.

"Dana ini adalah dana awal yang mengendap. Tapi seiring dengan nanti sumbangan yang masuk dan siap digunakan untuk kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan tatap muka, APK BK, hingga jasa konsultasi dan kampanye melalui media daring," kata Bayu, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, menurutnya, KPU Kabupaten Probolinggo juga telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi kedua pasangan calon. Yang mana, batasan pengeluaran dana kampanye ditentukan sebesar Rp 37.260.038.100.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Paslon Pilkada Ponorogo, Sugiri Laporkan Rp10 Juta, Ipong Hanya Rp100 Ribu

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo saat mengambil nomor urut beberapa waktu lalu. Keduanya kini sudah melaporkan LADK kepada KPU Kabupaten Probolinggo
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo saat mengambil nomor urut beberapa waktu lalu. Keduanya kini sudah melaporkan LADK kepada KPU Kabupaten Probolinggo (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)

Baca juga: Mobil Rombongan KPU Probolinggo Alami Kecelakaan di Jalur Bromo saat Pulang Coklit

"Total batasan pengeluaran kampanye yang sudah kami tentukan kurang lebih sebesar Rp 37 miliar yang nantinya harus dibagi di antara kedua paslon," jelas Bayu.

Setelah masa kampanye usai, lanjut Bayu, maka setiap paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang akan mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye berlangsung.

"Apakah dana kampanye ini melebihi batas atau tidak, nanti ketemunya di LPPDK. Jika memang nanti ada sisa dana, maka dana itu dikembalikan kepada tim kampanye masing-masing Paslon," ujar Bayu.

"Sumbangan dana kampanye sendiri bisa berasal dari berbagai pihak yang sah, termasuk relawan, partai politik, gabungan partai politik, maupun pihak lain yang tidak dilarang undang-undang," pungkasnya.

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Madiun, Ahmad Dawami Rp1 Juta, Hari Wuryanto Rp100 Ribu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved