Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Nilai Kampanye Tebus Murah Sembako Rp1000 Tidak Penuhi Nilai Kewajaran

Bawaslu Kota Malang memberikan imbauan kepada pasangan calon nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin untuk menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembak

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNY INDO
Kantor Bawaslu Kota Malang dalam artikel berjudul 'Bawaslu Kota Malang Nilai Kampanye Tebus Murah Sembako Tidak Penuhi Nilai Kewajaran' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang memberikan imbauan kepada pasangan calon nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin untuk menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako di masa kampanye Pilkada 2024.

 Imbauan tersebut tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat itu terbit pada tanggal 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.

Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali seharga Rp 1.000 terindikasi tidak memenuhi kewajaran. Disparitasnya terlampau jauh dengan harga pasaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Padahal Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Pilih Dukung Wahyu-Ali di Pilkada Malang 2024, Ini Alasannya

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, metode kampanye ada tujuh, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.

"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.

Koordinator Tim Hukum pasangan Wali, Miftakhul Irfan berterima kasih kepada Bawaslu Kota Malang yang telah mengingatkan. Tim Wali menghormati imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Malang.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Damai, 3 Paslon Pilkada Kota Malang Siap Adu Gagasan Tanpa Hoaks dan SARA

"Namanya imbauan supaya kami perbaiki. Ketika kami diimbau kami memperbaiki program. Terima kasih!" ujarnya.

Miftakhul menyatakan bahwa program tebus murah telah dihentikan sesuai dengan imbauan Bawaslu Kota Malang. Tim Wali akan menggunakan metode lain yang tidak melanggar aturan main kampanye.

"Kami bisa ganti dengan program voucher Rp 25 ribu per paket karena ada asas kewajaran," katanya.

Imbauan yang telah dikeluarkan Bawaslu direspon dengan perubahan program. Tim Wali berkoordinasi dengan KPU Kota Malang untuk pelaksanaan kampanye.

"Terkait nanti di perjalanan dievaluasi apa ada masalah lagi, kami ikut saja di lapangan," ujarnya. 

Baca juga: 3 Paslon Pilkada Kota Malang 2024 Ditetapkan KPU, Abah Anton-Dimyati Penuhi Syarat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved