Berita Trenggalek
Keluar dari Rumah Sakit, Polisi Jebloskan Kiai di Trenggalek yang Hamili Santriwati ke Tahanan
Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penahanan kiai tersangka pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penahanan kiai tersangka pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).
Penahan S (52) dilakukan usai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak tersebut keluar dari RSUD dr Soedomo setelah menjalani perawatan selama satu hari.
"Jadi mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan, kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Kamis (3/10/2024).
Abidin mengatakan yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/10/2024).
Tersangka mengeluh merasakan nyeri di bagian perut hingga harus dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Baca juga: Deretan Kasus Memilukan di Pondok Pesantren di Indonesia, Santri Disiram Air Cabai hingga Pelecehan
"Saat ini kondisinya baik, sesuai dengan keterangan pihak rumah sakit secara resmi kepada kami," ucap Abidin.
Ia juga memastikan tersangka tidak perlu mendapatkan rawat jalan atau mengonsumsi obat-obatan sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati
"Tersangka kita lakukan penahanan karena pertama secara obyektif yang bersangkutan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Abidin.
Baca juga: Kiai di Trenggalek Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit usai Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa
Abidin menuturkan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Pelaku melakukan ruda paksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan
Baca juga: Usai Diperiksa, Kiai di Kampak Trenggalek Resmi Tersangka Rudapaksa Santriwati hingga Lahirkan Anak
"Selain itu tersangka kami tahan karena secara subyektif saat ini yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu," tegasnya .
Tak Perlu Tes DNA
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan, bahwa salah satu pertimbangan ditahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu S juga terancam dijerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.
kiai rudapaksa santriwati
berita Trenggalek terkini
Polres Trenggalek
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.