Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Keluar dari Rumah Sakit, Polisi Jebloskan Kiai di Trenggalek yang Hamili Santriwati ke Tahanan

Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penahanan kiai tersangka pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek

|
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kiai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Ditahan di Mapolres Trenggalek, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penahanan kiai tersangka pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).

Penahan S (52) dilakukan usai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak tersebut keluar dari RSUD dr Soedomo setelah menjalani perawatan selama satu hari.

"Jadi mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan, kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Kamis (3/10/2024).

Abidin mengatakan yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/10/2024).

Tersangka mengeluh merasakan nyeri di bagian perut hingga harus dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Baca juga: Deretan Kasus Memilukan di Pondok Pesantren di Indonesia, Santri Disiram Air Cabai hingga Pelecehan

"Saat ini kondisinya baik, sesuai dengan keterangan pihak rumah sakit secara resmi kepada kami," ucap Abidin.

Ia juga memastikan tersangka tidak perlu mendapatkan rawat jalan atau mengonsumsi obat-obatan sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyidikan selanjutnya.

Baca juga: Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati

"Tersangka kita lakukan penahanan karena pertama secara obyektif yang bersangkutan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Abidin.

Baca juga: Kiai di Trenggalek Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit usai Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa

Abidin menuturkan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Pelaku melakukan ruda paksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan

Baca juga: Usai Diperiksa, Kiai di Kampak Trenggalek Resmi Tersangka Rudapaksa Santriwati hingga Lahirkan Anak

"Selain itu tersangka kami tahan karena secara subyektif saat ini yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu," tegasnya .

Tak Perlu Tes DNA

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan, bahwa salah satu pertimbangan ditahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu S juga terancam dijerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved