Pilkada Jombang 2024
KPU Jombang: Paslon Boleh Kampanye Lewat Medsos, Tapi Dibatasi Hanya 20 Akun
Kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang diperbolehkan.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang diperbolehkan menggunakan media sosial, namun tetap ada batasan.
Hal tersebut diatur sesuai PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 40 ayat 2 huruf B terkait kegiatan kampanye melalui media sosial.
"Paslon diperbolehkan menggunakan media sosial sebagai media untuk melaksanakan kampanye," ucapnya ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur pada Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Tabung Gas LPG 3 Kg di Jombang Mulai Langka, Stok Kosong di Sejumlah Pangkalan Bikin Warga Bingung
Ia menegaskan, hal itu juga tertuang dalam pasal 40 ayat 2 huruf B, kegiatan kampanye melalui media sosial. Setiap paslon memang diperbolehkan menggunakan media sosial untuk melakukan kampanye, namun tetap ada aturan yang berlaku.
"Dimana setiap Paslon tidak membuat akin lebih dari 20 di setiap platform atau aplikasi media sosial. Batas maksimal 20 akun dan wajib didaftarkan ke KPU kemudian kami tembuskan ke stakeholder terkait," ujarnya.
Baca juga: PC Tidar Jombang Dilantik, Fokus Gerakkan Kaum Muda Menangkan Warsubi di Pilkada 2024
Ia menegaskan, di dalam PKPU 13/2024, pasal 43 ayat 2 menyebut jika Paslon memang bisa membuat akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi atau paltform.
Dalam melakukan kampanye di media sosial, setiap Paslon juga diharapkan memperhatikan postingannya. Dan akun yang sudah didaftarkan ke KPU, nantinya harus dinonaktifkan jika sudah mendekati 27 November 2024.
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.