Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

1 Kesempatan yang Mustahil Vadel untuk Berdamai dengan Nikita Mirzani, Pengacara: Persiapkan Diri

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa proses restorative justice adalah upaya perdamaian, tidak mungkin dilakukan oleh kliennya.

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Pihak Nikita Mirzani kuak kesempatan mustahil agar mau damai dengan Vadel Badjideh 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani disebut tak ingin ada perdamaian dengan Vadel Badjideh.

Diketahui, Vadel Badjideh telah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

Laporan itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi laporan itu, Vadel Badjideh berharap adanya proses mediasi atau restorative justice.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Lolly Paham apa yang Dilakukan Ibunya, Mulai Menyesal: Pilihannya Salah

Hal ini sebagai upaya damai kepada Nikita Mirzani.

Sebab, dalam setiap delik aduan, kepolisian harus melakukan proses restorative justice sebelum melanjutkan sebuah masalah, naik tingkat ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa proses restorative justice adalah upaya perdamaian, tidak mungkin dilakukan oleh kliennya.

"Kenapa? Karena mustahil bagi Nikita Mirzani untuk memaafkan Vadel setelah apa yang terjadi," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2024).

Di sisi lain, bicara restorative justice, menurut Fahmi proses itu dilakukan adanya perdamaian dengan ketentuan, mengembalikan lagi kondisi korban seperti semula.

Bagi Fahmi hal tersebut tidak mungkin dilakukan Vadel mengembalikan lagi kondisi Lolly seperti semula, sehingga restoratif justice tidak mungkin bisa dilakukan.

"Jadi mending dia (Vadel) mempersiapkan diri saja dalam proses ini. Supaya lebih gampang lah, jadi enggak kemana-mana," ucapnya.

Pihak Vadel juga meminta proses konfrontir dijalani, jika memang pihak Nikita Mirzani tak mau menjalani upaya perdamaian.

Fahmi menyebut hal tersebut juga mustahil untuk dilakukan, karena Lolly masih di bawah umur.

"Lolly anak di bawah umur. Yang kedua, ini bukan kasus apa. Jadi ini kasus adalah terkait dengan kejahatan terhadap dugaan, kejahatan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

"Jadi otomatis anaknya kalau mau diperiksa itu harus didampingi oleh orang tuanya, konfrontir itu enggak ada relevansinya dalam kasus-kasus seperti ini," tambahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved