Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Arti Kata Doktor Honoris Causa, Gelar yang Didapatkan Raffi Ahmad dari UIPM Thailand Sesuai Syarat?

Apa arti kata Doktor Honoris Causa, didapatkan Raffi Ahmad dari Kampus di Thailand. Viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
Instagram/raffinagita1717
Arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima Raffi Ahmad dari Kampus di Thailand viral di media sosial. 

Pemberian gelar doktor honoris causa diatur oleh kebijakan institusi pemberi, biasanya universitas, yang menetapkan aturan dan mekanisme internal. Beberapa aturan umum yang sering diterapkan adalah:

1. Prosedur Penunjukan


Penerima gelar biasanya diajukan oleh fakultas atau dewan akademik universitas. Proses pengajuan melibatkan penelitian mendalam tentang latar belakang dan kontribusi calon penerima, serta melalui tahapan verifikasi dan persetujuan oleh dewan universitas.

2. Tidak Ada Hak Akademik atau Fungsional


Meskipun penerima mendapat gelar doktor, gelar ini tidak memberikan hak akademik formal seperti mengajar atau meneliti di universitas, kecuali jika penerima memiliki kualifikasi lain yang relevan.

3. Seremoni Penganugerahan


Gelar ini biasanya diberikan dalam upacara resmi universitas, di mana penerima diundang untuk memberikan pidato kehormatan. Pemberian gelar ini menjadi momen penting yang sering disaksikan oleh masyarakat luas.

Contoh Penerima Gelar Doktor Honoris Causa

Sejumlah tokoh terkenal di dunia telah menerima gelar doktor honoris causa dari berbagai institusi ternama. Beberapa contoh di antaranya adalah:

  • Nelson Mandela
 Mantan presiden Afrika Selatan ini menerima gelar doktor honoris causa dari berbagai universitas karena perjuangannya melawan apartheid dan kontribusinya terhadap perdamaian dunia.
  • Albert Einstein
 Fisikawan terkenal ini juga dianugerahi gelar doktor honoris causa dari berbagai universitas sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ilmiahnya dalam bidang fisika.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved