Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Probolinggo 2024

Cawabup Probolinggo Dilaporkan Dugaan LHKPN Palsu

Laporan salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) atas dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh pegiat antikorupsi mulai dipr

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Bawaslu Probolinggo
Bawaslu dan Satreskrim Polres Probolinggo saat membahas laporan dugaan pemalsuan LHKPN di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Sabtu (5/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Laporan salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) atas dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh pegiat antikorupsi mulai diproses. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo telah menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Satreskrim Polres Probolinggo terkait laporan dari LSM LIRA Kabupaten Probolinggo itu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, jika rapat itu merupakan pembasan pertama dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam dua peraturan setelah pihaknya mendapat laporan dari LSM LIRA.

"Ada dua pasal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Pertama, Pasal 14 Ayat 2 Huruf J dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, dan Pasal 184 dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," kata Yonki, Minggu (6/10/2024).

Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015, menurut Yonki, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam persyaratan pencalonan bisa dikenai hukuman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

"Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta," jelas Yonki saat dikonfirmasi.

Setelah pembahasan pertama dengan Gakkumdu itu, lanjut Yonki, pihaknya akan memastikan apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Syarat formil terkait laporan tertulis, sedangkan syarat materiil menyangkut bukti-bukti yang ada. Saat ini, bukti yang dilampirkan meliputi dokumen pelelangan, LHKPN, serta saksi," ujarnya.

Berikutnya, menurut Yonki, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, jika dirasa semua persyaratan lengkap dan sempurna.

"Untuk waktunya masih belum bisa kami pastikan, tapi tentunya pemanggilan kepada pelapor dan terlapor dan saksi-saksi pasti dilakukan. Nanti akan saya kabari kalau memang sudah pemanggilan," pungkasnya.

Diketahui salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh pegiat antikorupsi, pada Jum'at (4/10/2024).

Cawabup Probolinggo dilaporkan oleh LSM LIRA karena diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Pelaporan bermula saat bermula saat Bendahara Umum LSM LIRA Nofal Yulianto mendapat kiriman info lelang dari website salah satu bank dalam link https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556.

Dalam laman web lelang tersebut, harga rumah dan toko dilelang itu seharga Rp 1. 500.000.000, yang mana sertifikatnya atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved