Berita Tulungagung
Ruko Tegal Arum Tulungagung Banyak Dikuasai Makelar, Pedagang Berharap Ada Penertiban Penyewa
Ruko Tegal Arum Tulungagung banyak dikuasai makelar, pedagang berharap dilakukan penertiban penyewa. Karena jika dibiarkan hanya menguntungkan makelar
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Deretan Ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Tulungagung, masih menjadi beban buat Pemkab Tulungagung.
Mayoritas penyewa belum melunasi yang sewa dari rentang 2018-2020, ditambah 2021-2024 ini.
Pemkab Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berupaya menagih uang sewa yang terutang.
Sementara temuan di lapangan, 56 Ruko Tegal Arum ini justru banyak dikuasai oleh makelar.
Mereka yang menempati saat ini bukanlah penyewa asli yang terdata di Pemkab Tulungagung, melainkan pihak ketiga.
“Rata-rata yang menempati menyewa dari penyewa awal. Jadi yang terdata bukan atas nama kami,” jelas seorang pedagang dengan inisial MT, Sabtu (5/10/2024).
MT mengatakan, dirinya setiap bulan harus membayar sewa sebesar Rp 1.200.000 kepada penyewa pertama.
Jika diakumulasi selama satu tahun, maka uang sewa yang dibayarkan sebesar Rp 14,4 juta.
Sementara harga sewa Ruko Tegal Arum ini sebenarnya hanya Rp 6 juta per tahun.
Baca juga: Kena Imbas Penggembokan Ruko, Jemaat Gereja di Area Simpang Tiga Terpaksa Beribadah di Halaman
Dengan demikian, penyewa pertama untung Rp 8,4 juta setiap tahun, dari menyewakan ulang Ruko Tegal Arum.
“Penyewa pertama enak, ongkang-ongkang kaki dapat Rp 8 juta lebih setiap tahun. Sementara kami harus menyewa lebih mahal dari harga aslinya,” ujarnya.
MT pun mengeluhkan kondisi yang tidak menguntungkan para pedagang yang memanfaatkan Ruko Tegal Arum.
Menurutnya, perlu ada penertiban para penyewa agar Ruko Tegal Arum benar-benar memberi manfaat untuk warga yang membutuhkan.
Jika tetap dibiarkan, maka Ruko Tegal Arum hanya akan menguntungkan para makelar.
“Cobalah Pemkab Tulungagung turun ke lapangan, yang memanfaatkan ruko sekarang didata ulang. Prioritaskan sebagai penyewa baru,” ucap MT.
Seorang warga Kelurahan Botoran, EM menyebut, ada potensi kebocoran pendapatan dari penyewaan Ruko Tegal Arum.
Menurutnya, para pedagang yang menyewa saat ini mau membayar yang sewa Rp 14,4 juta per tahun.
Sementara Pemkab Tulungagung menyewakan hanya Rp 6 juta per tahun.
“Seharusnya pemkab mendapat pemasukan Rp 14,4 juta per ruko. Tapi Rp 8 juta di antaranya sekarang malah dinikmati makelar,” ucap EM.
Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan, dalam ketentuan penyewaan Ruko Tegal Arum sebenarnya tidak boleh dipindahkan.
Karena itu, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan, untuk memperbarui aturan perpanjangan sewa.
Selama ini Ruko Tegal Arum disewakan selama 3 tahun untuk sekali masa sewa, namun pembayarannya bisa dilakukan per tahun.
“Regulasinya akan kami perbarui untuk perpanjangan tahun depan,” ujar Galih.
Deretan Ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran.
Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.
Dengan jumlah 56 ruko dan harga sewa Rp 6 juta per bulan, maka potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 336 juta.
Ruko Tegal Arum
Kelurahan Botoran
Tulungagung
Galih Nusantoro
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.