Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Jatah Cuti Habis, Hakim di PN Tulungagung Tidak Ada yang Ikut Gerakan Cuti Bersama

Para hakim melakukan gerakan cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini sebagai upaya menggalang solidaritas para hakim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal saat diwawancarai, Selasa (8/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para hakim melakukan gerakan cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Gerakan ini sebagai upaya menggalang solidaritas para hakim, untuk menyuarakan aspirasi peningkatan kesejahteraan para hakim.

Akibat banyak hakim yang mengajukan cuti secara bersama-sama, layanan sejumlah pengadilan sempat terganggu.

Namun gerakan cuti bersama ini tidak diberlakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Penyebabnya, seluruh hakim di PN Tulungagung sudah tidak lagi mempunyai jatah cuti.

“Jatah cutinya sudah diambil, jadi tidak bisa lagi mengajukan cuti,” ujar Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Berduka atas Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Siswa SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Gelar Doa Bersama

Menurut Nanang,  ada 10 hakim di PN Tulungagung, 2 di antaranya ketua dan wakil ketua.

Karena sudah tidak punya jatah cuti, semua hakim tetap bekerja seperti biasanya.

Meski demikian, Nanang menegaskan jika seluruh hakim di PN Tulungagung mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini.

“Jadi yang perlu dipahami masyarakat, para hakim ini bukan mogok. Tetapi cuti bersama-sama,” jelasnya.

Nanang mengatakan, gaji dan tunjangan para hakim tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

Gerakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, terutama gaji pokok.

Menurutnya, selama ini gaji pokok hakim sangat kecil sehingga saat pensiun kesejahteraan para hakim merosot tajam.

“Seperti saya, golongan IVd gaji pokoknya hanya sekitar Rp 4,6 juta atau Rp 4,7 juta. Jadi kecil sekali,” ucap Nanang.

Gaji pokok ini yang menjadi dasar perhitungan pensiun nantinya.

Baca juga: Kesaksian Guru Selamat Bus SMAN 1 Tulungagung di Tol Sumo : Bus Tergulng, Saya Kira Mimpi

Tunjangan jabatan dan fungsional yang selama ini menjadi andalan para hakim mendapatkan gaji yang layak.

Misalnya, Nanang sebagai Wakil Ketua PN Tulungagung mendapatkan take home pay sekitar Rp 23 juta.

“Para hakim sekarang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sejak 12 tahun lalu. Jadi tidak ada insentif jika kami menyelesaikan tugas,” paparnya.

Masih menurut Nanang, selama ini masyarakat sering salah sangka hakim mendapat uang setiap kali sidang.

Penilaian salah ini sering menjadi dasar tudingan hakim memperlama proses persidangan.

Padahal jumlah perkara yang diselesaikan, atau lamanya proses sidang tidak ada uang insentifnya.

“Sama saja, mau cepat mau lambat, berapa perkara yang diselesaikan tidak ada uang tambahannya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved