Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pedagang Sapi di Jember Diamankan Polisi, Jual Beli Sapi Hanya Bayar Uang Muka, Tak Dilunasi

Pedagang Sapi asal Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan jual beli sapi hanya bayar DP

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Pedagang Sapi di Jember diintrogasi polisi dugaan penipuan jual beli ternak, Selasa, (8/10/2024). 

"Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini. Termasuk dokumen transaksi serta keterangan saksi dari para korban yang menunjukkan bahwa tersangka SP memang tidak pernah menyelesaikan pembayarannya," ulasnya.

Agus menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 378 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dalam jual beli barang. 

Baca juga: 5 Desa di Jombang Dibuat Resah Akibat Limbah Kotoran Sapi Perah yang Dibuang di Sungai

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya begitu saja, apalagi jika pembeli hanya membayar sebagian dan berjanji akan melunasi di kemudian hari. Hal ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," jlentrehnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved