Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

Pendaftar Berlebih Tapi Ada 18 TPS Malah Kekurangan KPPS, KPU Ponorogo Lakukan Hal ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah mengumumkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah mengumumkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hasilnya dari 11.703 yang mendaftar. Padahal kebutuhan KPPS di Kabupaten Ponorogo hanya 10.633 orang. Setidaknya ada 1.070 orang tereliminasi.

Namun, walaupun ada 1.070 orang tereliminasi, ada belasan TPS yang kekurangan KPPS. “Ada 18 TPS yang tidak penuhi kuota KPPS,” ungkap ujar Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra, Selasa (8/10/2024).

Amrul merinci bahwa 18 TPS itu adalah TPS 6 Desa Babadan Kecamatan Babadan, TPS 02 Desa Bareng Kecamatan Babadan, TPS 06 Desa Lembah Kecamatan Babadan, TPS 04 Desa Patihan Wetan Kecamatan Babadan.

Lalu TPS 04 Desa Karangan Kecamatan Balong. Kemudian TPS 02 dan 04 Desa Jambon Kecamatan Jambon, TPS 01,02 dan 03 Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon. 

Baca juga: Pulang Usai Puluhan Tahun Merantau, Lansia Ponorogo Disambut Tangis Keluarga, Dikira Sudah Meninggal

Selanjutnya TPS 06 Desa Krebet Kecamatan Jambon,  TPS 01,02,04,09 dan 10 Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon. Terakhir TPS 03 dan 05 Desa Carat Kecamatan Kauman.

“Yang 18 TPS tidak memenuhi kuota itu pendaftarnya hanya 4 sampai 6 pendaftar KPPS. Padahal kebutuhannya ada 7 KPPS,” terangnya.

Amrul menjelaskan, akhirnya KPU mengambil sikap mendistribusikan TPS yang overload pendaftar ke TPS yang kekurangan. Dengan syarat masih dalam satu desa.

“Kami distribusikan begitu. Jadi misal di TPS 6 Desa Babadan Kecamatan Babadan itu kosong namun di TPS sebelahnya overload ya kami pindahkan,” tambahnya.

Baca juga: Viral Bocah di Ponorogo Curi Anak Kambing dan Bawa Pakai Motor, Begini Penjelasan Polisi

Namun, pendaftar KPPS tidak langsung dipindahkan. Pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan informasi terlebih dahulu kepada pendaftar KPPS yang mau dipindahkan.

“Jika sama-sama setuju baru kami pindahkan begitu. Intinya adalah KPPS KPU Ponorogo sudah terpenuhi dan kami umumkan kemarin 7 Oktober 2024,” pungkasnya.

Sebanyak 1.070 tidak memenuhi syarat karena usianya lebih dari 55 tahun, surat lamaran/pernyataan tidak ditandatangani atau tidak sesuai format.  Surat Sehat tidak menerangkan tekanan darah, gula darah dan kolesterol.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved